Pengaduan

Alur dan Mekanisme

  • Daftar Pertanyaaan dan Jawaban Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM (FAQ) :  
  • Brosur Petunjuk Pengaduan Komnas HAM RI :  





Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan :
  • Nama lengkap pengadu;
  • Alamat rumah;
  • Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
  • Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
  • Nomor faximili apabila ada;
  • Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
  • Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
  • Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
  • Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
  • Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;

Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);

Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :
  • Diantar langsung ke Komnas HAM;
  • Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
  • Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
  • Dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id

Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
  • Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat
  • Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan
  • Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau datang langsung
  • Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan
  • Mendapat pelayanan penerimaan pengaduan tanpa dimintai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun baik berupa barang dan/atau jasa