Kabar Latuharhary

Perdana, Komnas HAM RI Galang Konsultasi Publik atas Rancangan 01 Standar Norma dan Pengaturan tentang Masyarakat Hukum Adat di Kota Medan, 17-18 Juli 2024

Konsultasi Publik MHA Hari Pertama: Masukan dari OPD dan Akademisi

Sebagai salah satu upaya mendorong terwujudnya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Masyarakat Hukum Adat, Komnas HAM tengah menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Masyarakat Hukum Adat (“SNP MHA”). Dalam tahap penyusunan SNP, Komnas HAM menyelenggarakan Konsultasi Publik: “Penyusunan Draft SNP tentang Hak Masyarakat Hukum Adat” yang dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian membuka sekaligus memberikan pengantar dalam kegiatan tersebut. Saurlin mengatakan konsultasi publik menjadi wadah untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait substansi dari SNP yang sedang disusun.

Konsultasi publik terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, hadir berbagai perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah di antaranya Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Utara, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara, Kasubdit Hukum Polda Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemprov Sumatera Utara, serta Dinas Lingkungan dan Kehutanan Pemprov Sumatera Utara.

Sedangkan sesi kedua dihadiri perwakilan akademisi di Sumatera Utara yaitu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, PUSHAM Universitas Negeri Medan, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, serta Dekan Fakultas Hukum Dharmawangsa.

Poin penting pada rangkaian hari pertama ini adalah masukan dari peserta untuk mendorong SNP MHA ini untuk lebih menitik beratkan kepada perlindungan masyarakat hukum adat itu sendiri seperti perlindungan sosial dan ekonomi dibandingkan pengakuan masyarakat adat yang sebenarnya sudah diakui keberadaannya. Selain itu, terminologi Masyarakat Adat dirasa lebih tepat digunakan sebagai judul SNP ini dibandingkan dengan terminologi masyarakat hukum adat, dikarenakan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat adat.


Tim SNP MHA Komnas HAM Audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara


Terpisah namun masih dalam rangkaian Konsultasi Publik SNP MHA, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagin bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Sutarto di kantor DPRD Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024). Dalam pertemuan, Saurlin mengatakan pentingnya pelindungan bagi masyarakat adat di Sumatera Utara. Ia menilai masyarakat adat merupakan entitas ketahanan negara. Saurlin juga mendorong adanya reviu terhadap Raperda Masyarakat Adat di tingkat provinsi yang pernah ada dan terhenti sebelumnya.

Saurlin turut menyampaikan rangkaian kegiatan Konsultasi Publik: “Penyusunan Draft SNP tentang Hak Masyarakat Hukum Adat” yang tengah digelar di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut melibatkan partisipasi dari organisasi pemerintah daerah, akademisi, dan organinasi masyarakat. Merespons hal tersebut, Sutarto akan melakukan pengecekan atas terhentinya pembahasan Raperda Masyarakat Adat.

Turut hadir, Sekretaris Jenderal AMAN/Penulis SNP Hak Masyarakat Hukum Adat Erasmus Cahyadi, Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM Mardhika Agestyaning, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kania Rahma Nureda dan Mochammad Nurdin, serta Sekretaris Purwanti.

 

Konsultasi Publik MHA Hari Kedua: Masukan dari Civil Society Organization


Hari kedua pada rangkaian kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Draft SNP tentang Hak Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara (18/7/2024), Komnas HAM RI menerima masukkan dari berbagai CSO serta beberapa perwakilan komunitas Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Utara.

Saurlin P. Siagian selaku Komisioner Pengkajian dan Pengkajian mengungkapkan bahwa SNP ini akan menjadi pedoman bagi Masyarakat Hukum Adat untuk berjuang untuk perlindungan hak-haknya.

Dalam kesempatan ini,  berbagai CSO serta beberapa perwakilan komunitas Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Utara merespon baik disusunnya SNP tentang Hak Masyarakat Hukum Adat ini. Diharapkan, SNP ini akan dapat menjadi jembatan bagi kekosongan regulasi hukum di Indonesia.

Hadir dalam konsultasi publik ini perwakilan dari WALHI Sumatera Utara, AMAN Sumatera Utara dan AMAN Tano Batak, LBH Medan, KontraS Sumatera Utara, BAKUMSU, BPRPI, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Sumatera Utara, Perempuan AMAN, serta beberapa perwakilan komunitas adat di Sumatera Utara.

Turut hadir pula , Deputi Sekretaris Jenderal AMAN dan Penulis Ahli SNP tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Erasmus Cahyadi, Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM Mardhika Agestyaning, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kania Rahma Nureda, Analis Kebijakan Ahli Pertama Mochammad Nurdin, serta Sekretaris Purwanti.

 

Oleh:Purwanti dan Kania Rahma Nureda

Short link