Kabar Latuharhary

Komnas HAM Gelar Peningkatan Kapasitas Fungsional Penyuluh

Kabar Latuharhary – Komnas HAM melalui Biro Dukungan Pemajuan HAM Bidang Penyuluhan HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Fungsional Penyuluh Komnas HAM, yang dilaksanakan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis (4/4/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan; Putu Elvina, Kapokja Dukungan Penyuluhan; Hari Reswanto, Narasumber dari Pusdiklatbangprof Kemensos RI, Penyuluh Sosial Ahli Madya; N. Susanti Sri Mulyani, serta Pekerja Sosial ahli Madya; Kokom Komalawati, Jajaran Staf Dukungan Pendidikan dan Penyuluhan, dan Staf Biro Umum.

Dalam melaksanakan fungsi penyuluhan yang tertuang pada Undang-undang 39 tahun 1999, Komnas HAM bertugas untuk melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat, upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya dan Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. Tujuan dilaksanakannya FGD ini ialah untuk peningkatan kemampuan teknis dan manajerial, peningkatan pemahaman mengenai pola penghitungan analisis beban kerja (ABK) formasi jabatan fungsional penyuluh sosial, serta peningkatan pemahaman mengenai metode penyuluhan sosial

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina memberikan kata sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, dalam sambutannya Putu menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini penting untuk dilakukan, karena kerja-kerja penyuluh akan sangat beririsan dan signifikan dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat karena salah satu mandat di Undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Salah satu mandat Komnas HAM ialah pendidikan dan penyuluhan, dalam kerangka itu maka sebagai output dari mandat tersebut adalah semaksimal mungkin Komnas HAM memberikan pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat. Jadi ada dua tujuan dari undang-undang tersebut, pertama adalah peningkatan kesadaran masyarakat terkait HAM, dan kedua penyebarluasan wawasan HAM untuk menghadirkan kondisi yang kondusif bagi terciptanya hak asasi manusia. Dan tujuan Komnas HAM dalam menghadirkan kondisi yang kondusif tersebut melalui pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat tentunya bukan pekerjaan yang mudah”, ucap Putu Elvina

Putu menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komnas HAM melalui Bidang Penyuluhan melaksanakan berbagai program yang terbagi menjadi dua. Pertama, Pesan HAM (Penyebarluasan wawasan HAM), dan kedua ialah Pahami (Pelatihan Aktualisasi HAM Indonesia).

“Dalam penyebarluasan wawasan HAM Komnas HAM melakukan Podcast Ruang Tanggap Rasa, Komnas HAM Jelas! (Jelajah Universitas), produksi literasi melalui publikasi cetak majalah SUAR dan Bulletin Wacana, Jurnal, Festival HAM, Hari HAM, Perpustakaan Komnas HAM, dan lain sebagainya program tersebut dilakukan guna menyebarluaskan wawasan HAM melalui kegiatan secara langsung yang berimplikasi bagi masyarakat,” kata Putu

Sementara itu, untuk program Pahami (Pelatihan Aktualisasi HAM Indonesia) yang dilakukan dalam bentuk pendidikan atau pelatihan baik yang bersifat di dalam lembaga, atau di luar lembaga. Dalam program ini terbagi menjadi beberapa segmen yang berbeda, yaitu pelatihan bagi aparat penegak hukum yakni polisi dan TNI , Sekolah Ramah HAM (SRHAM), Kemah Generasi, Pelatihan Kabupaten/Kota HAM, Kelas Inspirasi Bisnis dan HAM (BHR Training).

Oleh karena itu, lanjut Putu dengan berbagai program yang dilakukan oleh Dukungan Penyuluhan, kegiatan peningkatan kapasitas ini harus memiliki tujuan untuk melengkapi teman-teman penyuluh dengan berbagai instrumen,  serta mempersiapkan mereka untuk merespon berbagai masalah yang dikemas dalam pendidikan, pelatihan, maupun penyebarluasan wawasan HAM.

“Masalah HAM itu sangat luas, tidak hanya berbicara tentang pelanggaran HAM maupun Pelanggaran HAM yang Berat saja. Namun juga masuk ke arah lingkungan, bisnis, dan lain sebagainya, termasuk pendidikan dan banyak yang menjadi sasaran dari kerja-kerja penyebarluasan wawasan HAM. Maka, dengan FGD ini kami berharap banyak mendapat masukan dari narasumber apa saja yang perlu ditingkatkan dari penyuluh Komnas HAM, serta para penyuluh dapat terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial," ungkap Putu.

Focus Group Discussion kali ini dilakukan menjadi dua sesi, pertama terkait Analis Beban Kerja (ABK) dan formasi jabatan Penyuluh Sosial. Beberapa hal yang dibahas dalam materi narasumber sesi pertama meliputi, tugas pokok dan fungsi penyuluh sosial, peran penyuluh sosial dalam penyebarluasan informasi, metode dan teknik penyuluhan sosial dalam upaya melakukan perubahan perilaku, langkah – langkah meningkatkan partisipasi peserta dalam proses penyuluhan sosial, langkah – langkah perhitungan analisis beban kerja jabatan penyuluh sosial. Dari paparan yang disampaikan narasumber tergambar bahwa penyuluh sosial merupakan elemen kunci dalam reformasi Jabatan Fungsional, mereka memiliki tanggung jawab yang beragam dalam melaksanakan proses penyuluhan, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial. Melalui reformasi ini, diharapkan adanya peningkatan profesionalisme dan kinerja para penyuluh sosial.

Untuk sesi kedua, ialah terkait metode penyuluhan sosial yang dikembangkan Kementerian Sosial. Beberapa hal yang dibahas meliputi langkah – langkah perhitungan analisis beban kerja jabatan penyuluh sosial, kedudukan penyuluh sosial dalam jabatan fungsional dan praktek penyusunan form penghitungan beban kerja. Kegiatan ini berlangsung lancar, dengan diakhiri sesi tanya jawab yang dilakukan oleh para peserta.

Penulis : Annisa Radhia

Editor : Liza Yolanda 

Short link