Kantor Perwakilan

Rapat Bersama terkait Permasalahan dan Upaya Penyelesaian Konflik antara Masyarakat Adat Poboya dengan PT. Citra Palu Mineral

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, telah mengadakan Rapat Bersama di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah  yang difasilitasi oleh Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan antara Lembaga dan HAM yang dihadiri langsung oleh pihak terkait, dalam hal ini Masyarakat Adat Poboya, Lembaga Adat Poboya serta pihak perusahaan PT. Citra Palu Mineral (CPM).


Rapat Bersama ini dalam rangka merespon pengaduan masyarakat dan juga mencermati berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi di wilayah pertambangan Poboya, kecamatan Mantikulore Kota Palu. Dimana PT CPM merupakan perusahaan yang mengantongi kontrak kerja pengelolaan emas di Kelurahan Poboya. Sementara PT AKM adalah kontraktor tambang emas yang berada di bawah naungan PT.CPM.


Sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM)  dan  PT. Adijaya  Karya Makmur (AKM) memunculkan berbagai persoalan, utamanya terkait dengan pelarangan akses atas pemanfaatan ruang dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang ada di Wilayah kelolah Masyarakat Adat Poboya, yang selama ini didapatkan secara turun temurun dari leluhur atau nenek moyang mereka.


Pelarangan dimaksud baik dilakukan langsung oleh Pihak Perusahaan maupun melalui aparat keamanan baik dari Institusi Polri maupun TNI, dimana dalam peristiwa pelarangan tidak jarang dilakukan dengan cara-cara Intimidasi dan ancaman untuk mengambil Langkah atau upaya Hukum dengan melaporkan masyarakat ke Pihak Kepolisian dengan dalil dan/atau alasan normative melakukan perampasan lahan milik perusahaan.


Bahkan pada banyak peristiwa, masyarakat yang mencari penghidupan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dinilai sepihak telah melakukan aktifitas illegal hingga melakukan Pertambangan Tanpa Izin diwilayah konsesi Bakry Group, tanpa melihat aspek kesejarahan dan asal-usul tanah-tanah yang ada di Poboya.


Dimana konflik tersebut terjadi dan puncaknya pada saat warga masyarakat yang  jumlahnya sekitar 500 orang, melakukan perusakan terhadap kantor perusahaan milik PT Adijaya Karya Makmur (AKM). Kantor yang dirusak oleh oleh ratusan orang itu berada di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah.


Insiden tersebut terjadi pada hari Minggu 18 September 2022,  selain merusak kantor, massa juga merusak mes dan pos penjagaan di kantor PT AKM. Perbuatan  menyebabkan 1 (satu) orang karyawan PT. AKM mengalami luka bacok di bagian kepala, 3 (tiga) alat berat dibakar, 1(satu) mobil perusahaan dirusak, dan 1 (satu) alat berat pecah karena dilempari batu.





Sehubungan dengan hal tersebut, guna menghidari dan untuk alasan menyelesaikan berbagai persoalan sebagaimana yang menjadi pokok laporan Masyarakat Adat Poboya serta untuk kepentingan mengembangkan kondisi yang kondusif sesuai dengan mandate dan tujuan Komnas HAM  berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Perwakilan Sulawesi Tengah meminta dan/atau Merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah-langkah yang  dipandang penting dan strategis serta komprehensif melalui skema Rapat Bersama dalam hal ini akan difasilitasi langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Kemasyarakatan antara Lembaga dan HAM, dengan mengundang langsung para pihak berkepentingan yang memiliki kewenangan Eksekutorial, sehingga dapat menghasilkan komitmen bersama guna penyelesaian masalah dimaksud.


Adapun hasil dari Rapat Bersama, pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua  Jam Dua Belas Empat Lima Waktu Indonesia Tengah, bertempat di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah yang difasilitasi oleh Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan antara Lembaga dan HAM,  Menyepakati hal sebagai berikut:

  1. Bahwa kedua belah pihak antara PT. CPM (Citra Palu Mineral )dan Lembaga Adat Poboya tetap konsisten pada kesepakatan yang disepakati pada tanggal 6 juni 2022 di Kantor Kepala Daerah/Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, oleh karena itu Pemprov dan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah segera melaksanakan pertemuan untuk memediasi kerangka Hak pengelolaan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
  2. Bahwa  dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yg disebut dalam Poin satu, kedua belah pihak terus menjaga komunikasi dan situasi yang harmonis di wilayah area Konsesi PT. CPM dan Wilayah Masyarakat Adat Poboya.
  3. Bahwa dalam hal terkait  pengelolaan yang akan diusulkan dan diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah  terhadap Hak Kelola dan/atau Pengelolaan oleh masyarakat, Lembaga Adat Poboya terlebih dahulu mengajukan permohonan wilayah yang akan dikelola, sebaliknya pihak PT. CPM akan mengajukan wilayah yang akan dikelola  untuk masyarakat melalui mekanisme internal perusahaan.
  4. Bahwa dalam hal memenuhi kebutuhan jangka pendek yang menjadi kebutuhan pekerja tambang masyarakat, kedua belah pihak sepakat untuk segera melakukan komunikasi dan melaksakan Kesepakatan.
  5. Bahwa dalam hal menjaga komunikasi dan kondusifitas di antara kedua belah pihak serta wilayah masyarakat sekitarnya, para pihak DIANJURKAN pada saat mengambil keputusan menyangkut Hak Kelola, terlebih dahulu di komunikasikan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Demikian Rapat Bersama tersebut digagas oleh Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah, dalam rangka mendorong adanya upaya Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia serta untuk memastikan hadirnya Negara melalui Representasi Pemerintahan pada semua tingkatan, khususnya dalam hal ini hadirnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, ditengah berbagai persoalan yang terjadi dan dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM)  dan  PT. Adijaya  Karya Makmur (AKM) yang dapat dipastikan akan  berdampak dan berimplikasi yuridis terhadap HAM, maka Pemajuan HAM juga melekat secara atributif kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melengkapi implementasi Pemajuan dan Perlindungan HAM yang menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Pusat. (H)