KETERANGAN PERS Nomor: 14/HM.00/III/2025 Penyerangan Warga Sipil oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo Berpotensi Melanggar Hukum HAM dan Hukum Humaniter Internasional
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia