KETERANGAN PERS Nomor: 21/HM.00/IV/2024 Respon Komnas HAM atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara terhadap Kasus Pelanggaran UU ITE oleh Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia