KETERANGAN PERS Nomor: 17/HM.00/III/2024 Komite HAM PBB Merekomendasikan Untuk Memperkuat Implementasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Sipil, dan Politik (Sipol) di Indonesia, serta Memperkuat Komnas HAM dan Institusi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia