Keterangan Pers Nomor 44/HM.00/VII/2023 Komnas HAM RI Meminta Komitmen Pemerintah dalam Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia Sejalan dengan Prinsip-prinsip Hak Korban
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia