KETERANGAN PERS Nomor: 25/HM.00/IV/2023 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI PENANGANAN KASUS SENGKETA DAN KONFLIK AGRARIA ANTARA WARGA KAMPUNG BARU DENGAN PTPN III
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia