KETERANGAN PERS Nomor: 010/HM.00/III/2022 Tindak Lanjut Komnas HAM RI terhadap Kasus Penolakan Tambang Emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara oleh PT Tambang Mas Sangihe, Sulawesi Utara
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia