Dalam prespektif
hak asasi manusia (HAM), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya upaya
memenuhi hak turut serta dalam pemerintahan sebagaimana tersirat dalam pasal 43
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil Pilkada yaitu
Kepala Daerah yang terpilih, juga ditujukan untuk melindungi, memajukan,
menegakan dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Sebab pihak yang paling
bertanggungjawab atas kondisi HAM adalah Pemerintah
Siaran Pers