Siaran Pers

Konfrensi Pers Kriteria Kabinet Jokowi

Komnas HAM menegaskan sikapnya untuk tidak sekedar mengingatkan, namun juga mengontrol dan mengawasi jalannya kabinet yang akan dibentuk oleh pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo- Jusuf Kalla.

Selain itu, Komnas HAM juga akan meminta komitmen Jokowi-JK untuk mengoptimalkan lembaga-lembaga yang ada di sistem birokrasi Indonesia sehingga visi menjalankan pembangunan yang berbasis HAM, sebagaimana yang mereka janjikan selama kampanye, dapat diwujudkan.

Salah satu bentuk pengoptimalan lembaga-lembaga negara tersebut adalah dengan memberikan perhatian khusus terhadap kementerian-kementerian tertentu sehingga bukan sekedar mampu mengantisipasi terjadinya pelanggaran HAM, namun juga memastikan adanya dukungan yang signifikan terhadap upaya pemajuan dan penegakan HAM antara lain Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Polhukam.   

Dalam rangka itu, kebijakan pemerintahan pun sudah seharusnya diarahkan untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, baik dalam bentuk penyelesaian proyustisia maupun jalur non yustisia, asalkan telah dilakukan pengakuan kebenaran oleh Pemerintah. Persoalan selanjutnya yang harus segera digagas adalah rehabilitasi para korban sehingga rasa keadilan para korban tidak lagi tercederai.     

Hal tersebut telah ditegaskan Komnas HAM dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat 29 Agustus 2014 selepas sholat Jumat di ruangan Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM,  jl. Latuharhary No. 4B Jakarta Pusat.  Konferensi pers tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang pimpinan yaitu Hafid Abbas (Ketua), Siane Indriani (Wakil Ketua Eksternal) dan Ansori Sinungan (Wakil Ketua Internal). Selain itu turut pula hadir Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Muhammad Nurkhoiron.

Konferensi pers memang mengangkat tema besar “Kriteria calon Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara”.  Isu yang saat ini tengah semarak menjadi perbincangan publik.  Isu ini memang patut diangkat dan menjadi diskursus di wilayah publik karena perspektif Hak Asasi Manusia  (HAM) harus menjadi paradigma yang dibangun dalam pengelolaan pemerintahan ke depan. Mengapa demikian,  karena inti dari keseluruhan janji politik pasangan Jokowi-JK pada masa kampanye adalah menghadirkan pemerintahan yang sungguh-sungguh menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia bagi semua warga negara.

Sebagaimana disampaikan pada konferensi pers tersebut, sejalan dengan janji politik Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla (periode 2014-2-19), Komnas HAM sebagai salah satu lembaga negara mandiri yang menangani urusan HAM sebagaimana dimandatkan oleh sejumlah UU menaruh harapan besar terhadap penyelesaian berbagai persoalan HAM berikut :
  1. Penyelesaian tujuh peristiwa pelanggaran HAM yakni : (i) Peristiwa 1965-1966; (ii) Peristiwa penembakan misterius 1982-1985; (iii) Peristiwa Talang Sari Lampung tahun 1989; (iv) Peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998; (v) Peristiwa kerusuhan Mei 1998; (vi) Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II; dan (vii) Peristiwa Wasior dan Wamena tahun 2003;
  2. Memajukan dan melindungi hak-hak kelompok minoritas;
  3. Penyelesaian secara komprehensif konflik-konflik agraria termasuk di kawasan hutan dan yang terkait dengan hak masyarakat adat;
  4. Menata kembali lembaga kepolisian, korporasi dan Pemerintahan Daerah sebagai pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat kepada Komnas HAM;
  5. Menyelesaikan persoalan HAM Papua;
  6. Membebaskan buruh migran Indonesia yang menghadapi hukuman mati; dan
  7. Jaminan Kesehatan Warga Negara dan Hak-hak EKOSOB  (hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan hak atas perumahan)
Dengan perspektif tersebut, Komnas HAM menyampaikan kriteria calon Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai berikut :
  1. Menghargai pluralisme dan kebhinekaan bangsa Indonesia;
  2. Mempunyai kemampuan membawa Indonesia untuk menjadi  bangsa yang mempunyai pengaruh pada pergaulan internasional dalam konteks penghormatan, pemajuan dan penegakan HAM;
  3. Memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidangnya masing-masing untuk dioptimalkan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat;
  4. Berwawasan kebangsaan, kemanusiaan dan keberadaban serta terbebas dari dominasi pengaruh kepentingan partai politik manapun;
  5. Tidak pernah terindikasi melanggar HAM, apalagi terbukti melakukan pelanggaran HAM sebagaimana dapat ditelusuri minimal dari laporan-laporan hasil penyelidikan Komnas HAM; serta
  6. Memiliki kemampuan dan komitmen untuk memajukan hak asasi manusia.
Terjadi dinamika yang cukup menarik pada konferensi pers tersebut. Sejumlah pertanyaan terlontarkan, antara lain apakah Komnas HAM juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintahan baru yang akan terbentuk seperti yang dilakukan oleh sejumlah NGO. Lalu bagaimana Komnas HAM akan mendorong HAM sebagai perspektif dalam pemerintahan sehingga berdampak pada sistem.