Siaran Pers

Situasi Hak Asasi Manusia Tahun 2013 dan Tantangan 2014

Pelanggaran HAM terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dari kekerasan terhadap kelompok agama dan keyakinan. antar suku. pembunuhan tanpa pengadilan terhadap para terduga teroris, rakyat terusir dari tanahnya, kekerasan di tahanan, dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM lainnya yang menjadi sorotan publik. Demikian juga, hasil penyelidikan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat hingga hari ini belum juga ada penyelesain.

Pihak yang diadukan ke KOMNAS HAM tidak hanya kelompok massa sipil atau sipil terorganisir. tetapi juga aparatus negara, baik sipil maupun militer serta korporasi. Lebih jauh. maraknya pelanggaran HAM pada pemenuhan hak atas kesejahteraan dan keadilan berpengaruh terhadap proses pemiskinan dan berakibat pada sulitnya pencapaian hidup yang berkualitas.

Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, yang di deklarasikan 10 Desember 1948, dan diperingati sebagai hari hak asasi manusia internasional (international tiumen rights day), di dalam pembukaannya. secara khusus menekankan pada mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik.

Di dalam UUD 1945. khususnya dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. mulai dari Pasal 28A hingga Pasal 281. Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menegaskan:

"Setiap orang berhak hid up sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Dan "Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan". Dan pada Pasal 27 ayat (2) 'Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Kerangka pemikiran HAM menempatkan negara/pemerintah untuk menjalankan obligasinya dalam bentuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfilf) hak-hak masyarakat, khususnya hak atas kesejahteraan dan keadilan. Oi dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU No. 11 tahun 2005, harus dipahami bahwa pemenuhan hak-hak tersebut mensyaratkan intervensi negara dan memastikan ada berkemajuan atau ada tahapan maju untuk mewujudkan pemenuhannya.

Namun, kita di hadapkan pada fakta bahwa terjadi pelemahan pada fungsi-fungsi negara. Hal ini dapat dilihat pada; keruwetan persoalan yang belum juga terselesaikan, seperti pemerintahan yang tidak efektif, pelayanan umum yang jelek, korupsi, kriminalitas meluas, ekonomi merosot, jaminan atas rasa aman tidak bisa dirasakan, penegakan hukum dan sistem keadilan yang lemah, pelanggaran HAM yang terus meningkat. Kondisi ini tentu membuat negara akan semakin jauh dari harapan untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemenuhan HAM. Kondisi ini juga terkonfirmasi pada data pelanggaran HAM yang dilaporkan kepada Komnas HAM pada 2013.