Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah dokumen perencanaan yang wajib disusun
oleh setiap Kementerian dan Lembaga yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Renstra disusun sesuai
dengan tugas, fungsi dan wewenang suatu lembaga dalam rangka mewujudkan
pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman
pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan
menetapkan Renstra K/L tersebut setelah disesuaikan dengan RPJMN. RPJMN Tahun
2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi tahapan yang sangat penting karena
akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Dalam proses
penyusunannya, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga didahului dengan
penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024
adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur
melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya
struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai
wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
saing. Berdasarkan hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya juga mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra).
Renstra Komnas HAM 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan yang akan dijalankan
selama lima tahun merupakan acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai
dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan
perundang-undangan dan diselaraskan berdasarkan sasaran pembangunan RPJMN
2020-2024. Kami menyadari bahwa meskipun dokumen ini disusun secara partisipatif
dengan melibatkan semua unsur internal dan eksternal, masih saja didapati
berbagai kekurangan. Oleh karena itu, berbagai kritikan, usulan dan saran yang
jernih serta membangun dapat menjadi masukan dan pengayaan dalam rangka
mengevaluasi Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2020-2024 iv
KOMNAS HAM-2020 v KOMNAS HAM-2020 dan memperbarui dokumen Renstra tersebut
secara periodik dan berkelanjutan agar tujuan secara kelembagaan dapat
tercapai. Dalam kesempatan ini, Komnas HAM menyampaikan penghargaan dan terima
kasih kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif dalam penyusunan
Renstra ini sehingga dapat diselesaikan. Semoga dokumen ini bermanfaat bagi
Komnas HAM dalam menentukan langkah bagi perwujudan kondisi yang kondusif bagi pemajuan,
perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Rencana Strategis