Pengantar
Pelaksanaan pembangunan Nasional diatur melalui suatu peraturan perundangundangan republik Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dimana dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap Pimpinan Kementrian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/KL (Renstra-KL) sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL tersebut setelah disesuaikan dengan dengan RPJMN.
Dalam proses penyusunannya, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang didahului dengan penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral yang harus disusun oleh Kementerian/Lembaga untuk periode 2015-2019 yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap III dan bertujuan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai lembaga yang setingkat dengan lembaga negara lainnya juga mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (renstra). Renstra Komnas HAM 2015-2019 sebagai dokumen perencanaan yang akan dijalankan selama lima tahun merupakan acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundangundangan.
Kami menyadari bahwa meskipun dokumen ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur internal dan eksternal, masih saja dapatinya adanya berbagai kekurangan. Oleh karena itu, berbagai kritikan, usulan dan saran yang jernih serta membangun dapat menjadi masukan dan pengayaan dalam rangka mengevaluasi dan memperbarui dokumen Renstra tersebut secara periodik dan berkelanjutan agar tujuan secara kelembagaan dapat tercapai.
Dalam kesempatan ini, Komnas HAM menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif dalam penyusunan Renstra ini sehingga dapat diselesaikan. Semoga dokumen ini bermanfaat bagi Komnas HAM dalam menentukan langkah bagi perwujudan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Jakarta, Maret 2015
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pelaksanaan pembangunan Nasional diatur melalui suatu peraturan perundangundangan republik Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dimana dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap Pimpinan Kementrian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/KL (Renstra-KL) sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL tersebut setelah disesuaikan dengan dengan RPJMN.
Dalam proses penyusunannya, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang didahului dengan penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral yang harus disusun oleh Kementerian/Lembaga untuk periode 2015-2019 yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap III dan bertujuan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai lembaga yang setingkat dengan lembaga negara lainnya juga mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (renstra). Renstra Komnas HAM 2015-2019 sebagai dokumen perencanaan yang akan dijalankan selama lima tahun merupakan acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundangundangan.
Kami menyadari bahwa meskipun dokumen ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur internal dan eksternal, masih saja dapatinya adanya berbagai kekurangan. Oleh karena itu, berbagai kritikan, usulan dan saran yang jernih serta membangun dapat menjadi masukan dan pengayaan dalam rangka mengevaluasi dan memperbarui dokumen Renstra tersebut secara periodik dan berkelanjutan agar tujuan secara kelembagaan dapat tercapai.
Dalam kesempatan ini, Komnas HAM menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif dalam penyusunan Renstra ini sehingga dapat diselesaikan. Semoga dokumen ini bermanfaat bagi Komnas HAM dalam menentukan langkah bagi perwujudan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Jakarta, Maret 2015
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA