Jakarta - Komnas HAM memeriksa
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran HAM
berat di Aceh. Irwandi disebut banyak tahu soal peristiwa dugaan pelanggaran
HAM itu.
"Dia menjelaskan banyak hal
ya. Siapa saja yang berperan, seperti apa perstiwanya. Ini hanya kelanjutan
saja. Dia banyak tahu apa yang terjadi di sana. Kita gali saja itu. Dia
saksi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2019).
Taufan tak menjelaskan detail apa saja yang ditanyakan ke Irwandi. Dia hanya menyebut Irwandi ditanyai terkait posisinya sebagai Gubernur Aceh dan mantan Petinggi GAM.
"Soal pelanggaran HAM berat di Aceh. Sebagai petinggi GAM dan gubernur," ucapnya.
Saat ini, Irwandi telah divonis 7
tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis
hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Irwandi dinyatakan hakim bersalah
menerima suap dan gratifikasi. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa
pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Hakim menyatakan Irwandi terbukti
menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut
diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi
Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Uang suap itu disebut diterima
secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku
Saiful Bahri.
Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Saat ini, KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ke Irwandi.
(haf/dhn)
Haris Fadhil