Jakarta - Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik Tim Bantuan Bidang Hukum bentukan Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Tim
yang biasa disebut sebagai 'tim pengkaji ucapan tokoh' itu dinilai berpotensi
melanggar HAM.
"Menko Polhukam harusnya lebih aktif dan mengedepankan agenda kebangsaan untuk merajut suasana pasca-Pemilu, bukan malah masuk dalam masalah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, kepada wartawan, Rabu (8/5/2019.
Menurutnya, penanganan persoalan hukum bisa ditangani sebagaimana biasanya. Ada kepolisian yang bekerja. Pembentukan tim khusus oleh Wiranto dinilainya tidak perlu. Potensi pelanggaran HAM ada pada tugas tim itu sendiri.
"Kalau tugasnya mengkaji
tindakan sampai pemikiran, itu esensinya merupakan kontrol kuasa atas kebebasan
menyatakan pendapat dan berpikir. Itu ciri khas kekuasaan yang jauh dari nilai
hukum, demokrasi, dan HAM," tutur Choirul.
Pembentukan Tim Bantuan Bidang Hukum itu diutarakan Wiranto usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5) kemarin. Tim akan berisi pakar hukum tata negara, para profesor, dan doktor berbagai universitas. Fungsinya untuk mensupervisi koordinasi penanganan pelanggaran hukum. Latar belakangnya, pemerintah tak ingin negara terpecah akibat provokasi usai Pemilu.
"Hasil rapat salah satunya
adalah kita membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan,
pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia, yang nyata-nyata melanggar
dan melawan hukum," kata Wiranto usai memimpin rapat itu di Kantornya, Jl
Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/5) kemarin.
Polri diminta ikut memberikan
saran soal perspektif hukum terkait pelanggaran yang dikaji tim bentukan
Wiranto itu. "Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum, pasti akan
diproses. Tapi dengan catatan terbukti. Minimal dua alat bukti," kata
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Selasa (7/5) kemarin.
Akun-akun media sosial yang
menyebarkan ujaran kebencian akan ditutup. Namun untuk media massa, pemerintah
akan menyikapi sesuai jalurnya, yakni lewat Dewan Pers. Suasana penjagaan
keamanan dijaminnya tak akan seperti Orde Baru.
"Ada yang mengatakan 'Pak
Wiranto kembali ke Orde Baru', bukan. Itu siapa yang bicara seperti itu.
Makanya saya katakan, biar jelas dulu masalahnya, baru komentar," kata
Wiranto.
(dnu/tor)
Danu Damarjati
https://news.detik.com/berita/d-4541314/komnas-ham-kritik-tim-pengkaji-ucapan-tokoh-bentukan-wiranto