Rekam Media

Komnas HAM Minta Presiden Bereskan 11 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Banyuwangi - Komnas HAM menunggu itikad baik Presiden RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang sudah mereka tuntaskan. Termasuk kasus pembunuhan dukun santet di Banyuwangi pada 1998-1999.

Saat ini Komnas HAM telah menuntaskan penyelidikan 11 kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Bahkan dalam berkas tersebut sudah lengkap tertera terduga, tersangka dalam kasus-kasus itu.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dari 11 kasus tersebut ada yang dilakukan penyelidikan sejak tahun 2005. Sementara 11 berkas yang dimaksud antara lain, Tragedi 1965 - 1966, Kasus Talangsari, Penembakan Misterius (Petrus), Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa (aktivis), Waisor Waimena, Santet Banyuwangi, serta empat kasus di Aceh meliputi Simpang Kaka'a, Simpang Gajah, Rumah Gedong dan Bener Meriah.

"Kesimpulan kami dari berkas-berkas tersebut ada dugaan pelanggaran HAM berat. Banyak rekomendasi yang diterbitkan. Antara lain meminta presiden agar memerintahkan Jaksa Agung melakukan penyidikan, meminta masyarakat agar berpartisipasi supaya kasus ini cepat selesai, dan meminta DPR agar ikut mengawasi," kata Beka usai menjadi narasumber Diskusi Publik Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Untag Banyuwangi, Kamis (2/5/2019).

Setiap kasus yang diselidiki dan diteliti Komnas HAM disertai catatan tentang nama-nama terduga pelaku. Hanya saja dirinya tidak bisa mengungkap secara rinci siapa saja yang terlibat. Pasalnya perkara ini masuk ranah pro justicia.

"Karena belum ada pengadilan HAM para pelaku masih melenggang bebas," tambahnya.

Mengenai kasus santet di Banyuwangi, lanjut Beka Ulung, Komnas HAM hanya menangani kejadian pada era 1998-1999. Pembunuhan dukun santet di Bumi Blambangan dilakukan oleh kelompok terorganisir.

"Kami menyimpulkan yang melakukan ketika terjadi pembunuhan dukun santet adalah kelompok terorganisir. Sampai kini kami masih menunggu respon Jaksa Agung dan presiden. Karena pada 8 Februari 2019 Komnas HAM bersurat kepada presiden menanyakan soal tindak lanjut penanganan Pelanggaran HAM berat," beber Beka.

Khusus soal itu, Komnas HAM meminta masyarakat Banyuwangi yang merasa keluarganya pernah menjadi korban agar melapor. Tentu saja laporan itu disertai daftar nama para korban sehingga menjadi bahan untuk penyelidikan.

Selain menggelar diskusi bersama Komnas HAM, Untag Banyuwangi juga menggelar Seminar Nasional dan Rapat Kerja Konsolidasi Gerakan yang diikuti 37 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Jawa Timur. Menurut Rektor Untag Banyuwangi Andang Subaharianto, kasus tanah dianggap masih krusial sehingga penting untuk dikritisi.

"BEM se-Jawa Timur penasaran untuk mengungkap sejauh mana perjalanan reformasi agraria di Banyuwangi," pungkasnya.

 

(sun/bdh)

Ardian Fanani – detikNews

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4533582/komnas-ham-minta-presiden-bereskan-11-kasus-pelanggaran-ham-berat