Jakarta - Direktorat Jenderal
(Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM berkomitmen mencegah kekerasan di rumah detensi
Imigrasi (Rudenim) dan ruang detensi Imigrasi. Imigrasi menggandeng Komnas HAM,
KPAI, Komnas Perempuan, Ombudsman, hingga LPSK dalam upaya tersebut.
Penandatanganan kerja sama itu
digelar di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakpus, Selasa
(30/4/2019). Kerja sama ini terkait upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan
serta penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat
terhadap setiap orang yang berada di rudenim.
"Ruang lingkung kerja sama ini, pemberian akses informasi kepada deteni (Orang asing yang berdiam di rudenim) dan ruang detensi Imigrasi, kemudian kunjungan bersama dalam rangka pengawasan pemantauan di rumah deteni dan ruang Imigrasi, lalu peningkatan kapasitas SDM yang tugas dan fungsinya menangani deteni," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam sambutannya.
Ronny mengungkapkan perjanjian
ini penting untuk pengawasan mencegah penyiksaan terhadap tahanan. kerja sama
ini juga dapat menunjang untuk mengedepankan aspek hak asasi manusia.
"Perjanjian ini penting
untuk mengawasi dalam rangka mencegah penyiksaan. Saya yakin lima lembaga dalam
kerja sama ini dapat menunjang keimigrasian dalam mengedepankan HAM," ucap
Ronny.
Ronny mengatakan Imigrasi
memiliki 13 rudenim dan 125 ruang detensi Imigrasi yang melekat di setiap
kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Untuk jumlah warga negara asing, hingga
kini terdapat lebih dari 300 yang ditahan.
"Berdasarkan data terakhir, terdapat 393 orang asing yang berada di dalam rumah detensi Imigrasi dan juga ruang detensi Imigrasi kantor Imigrasi karena permasalahan hukum keimigrasian," terang Ronny.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang
Internal Komnas HAM Hariansyah menilai kerja sama ini penting kaitannya dengan
implementasi komponen internasional. Selain itu, langkah pemantauan dan evaluasi
diharapkan dapat terlaksana dengan baik.
"Program ini tentu menjadi penting, sekali lagi kaitannya implementasi dengan berbagai macam komponen internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan anti kekerasan," tuturnya.
(idh/fdn)
Rolando Fransiscus Sihombiing