JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) memperpanjang penyelidikan kasus penembakan di Kabupaten Paniai, Papua.
Penembakan tersebut terjadi pada tahun 2014 dan mengakibatkan empat anak meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka.
"Pada tahun 2019, berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM RI No. 005/ KOMNAS HAM/II/2019 Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai diperpanjang," kata Ketua Tim sekaligus Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Selain itu, anggota tim penyelidikan juga mengalami perubahan. Kini, Choirul mendapuk posisi sebagai ketua tim tersebut.
Kemudian, Wakil Ketua Tim diisi oleh Komisioner Sandrayati Moniaga dan Komisoner Munafrizal Manan.
Selanjutnya, mereka akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan selama periode Mei-Juli 2019.
Saksi yang dipanggil terdiri dari unsur sipil, polisi, dan TNI.
Komnas HAM menargetkan laporan hasil penyelidikan tersebut selesai di akhir tahun 2019.
Oleh karena itu, Choirul pun mengimbau agar pihak yang dipanggil dapat hadir dan bersikap kooperatif.
"Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM
yang berat peristiwa Paniai meminta semua pihak yang terkait, khususnya pihak
Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk membantu dan bersikap
kooperatif terhadap langkah-langkah penyelidikan yang akan dilakukan,"
ujar Choirul.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Perpanjang Penyelidikan Kasus
Penembakan di Paniai, Papua",
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/18293451/komnas-ham-perpanjang-penyelidikan-kasus-penembakan-di-paniai-papua.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril