Rekam Media

Komnas HAM Akan Panggil Anggota TNI Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai Choirul Anam mengatakan pihaknya akan memanggil anggota TNI yang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 7 dan 8 Desember 2014 lalu

Ia mengatakan sudah memiliki daftar nama orang-orang yang akan dipanggil tersebut.

"Kalau dari orang yang pengambil kebijakan sampai yang paling bawah lebih dari sepuluh. Mulai dari orang yang paling bertanggung jawab di struktur komando, di Papua. Sampai orang yang kami duga kalau itu berkaitan dengan pengambil kebijakan paling tinggi untuk kasus Papua," kata Anam dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai Papua di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Anam mengatakan, terkait dengan pengambil kebijakan dan adanya kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi adanya peristiwa Paniai, Komnas HAM belum mendapat fakta yang terang.

"Soal kebijakannya masih belum terlalu terang, apakah ini bagian dari operasi yang besar, apakah ini memang operasi yang terfokus di wilayah itu, masih butuh klarifikasi, makanya penting bagi siapapun yang kami panggil untuk datang," kata Anam.

Anam juga menyatakan Tim Ad Hoc Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai Komnas HAM sebelumnya telah berupaya melakukan audiensi ke pihak TNI terkait hal tersebut.

Namun audiensi tersebut kemudian dialihkan kepada tim di Menkopolhukam. Dia menilai, hal tersebut merupakan sinyal bahwa TNI tidak kooperatif dalam penyelesaian kasus peristiwa Paniai.

"Mekanisme yang diambil tim kemarin memang fokusnya masih di polisi, di korban, di TNI-nya memang minta audiensi tapi dialihkan kepada Menkopolhukam. Sehingga itu tidak tepat sasaran, karena yang kita minta rentang komando bukan komando politik. Itu yang menurut kami salah satu sinyal tidak koperatif," kata Anam.

Ia menilai, pemanggilan tersebut penting untuk mendapatkan klarifikasi dan menjalankan prinsip swing arm principle.

"Kalau mereka memang tidak terlibat ya bilang, misalnya saya waktu di kejadian ada di Jakarta, tidak ada di tempat. Ya silakan saja. Jadi penting untuk dia, daripada tidak apa-apa, tapi kita cantumkan nama dan jabatannya karena persolan jabatan dia memang harus masuk," kata Anam.

Untuk itu, ia berharap TNI dapat bekerjasama dengan pihaknya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Karenanya kami berharap di pemanggilan ini mereka bisa kooperatif," kata Anam.

Sebelumnya, pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014 empat anak meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka tembak maupun luka benda tumpul di Kabupaten Paniai, Papua.

Peristiwa tersebut terjadi mulai sekitar pukul 20.00 WIT, di Pondok Natal yang berada di KM 4 Jalan poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.

Saat itu terjadi kekerasan terhadap beberapa anak yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan korban bernama Yulianus Yeimo.

Pada pagi hari tanggal 8 Desember 2014, terjadi aksi pemalangan di jalan utama Madi-Enarotali KM 4 yang dilakukan oleh warga untuk menuntut pelaku kekerasan ditangkap.

Aksi warga berlanjut ke Lapangan Karel Gobay dengan melakukan Waita atau tarian adat di tengah lapangan disertai dengan pelemparan batu ke arah kantor Koramil Paniai Timur dan berakhir dengan tindakan represif aparat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Akan Panggil Anggota TNI Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/05/komnas-ham-akan-panggil-anggota-tni-terkait-kasus-dugaan-pelanggaran-ham-berat-paniai-papua.

Penulis: Gita Irawan       

Editor: Choirul Arifin