Jakarta - Komnas HAM mulai
menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang terjadi pada
2014. Komnas HAM sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus penembakan Pania.
"Komnas Ham sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di Paniai. Jadi memang ini Komnas HAM masih berproses bekerja untuk menuntaskan penyelidikan terkait kasus yang terjadi di Paniai ini dan sekarang yang dilakukan Komnas HAM dalam kerangka dasar hukum UU 26 Tahun 2000," kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Dia mengatakan Komnas HAM sudah
memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan. Namun belum ada kesimpulan
yang bisa diambil.
"Saya ingin menggarisbawahi
bahwa dalam kasus di Paniai ini nyata ada korban yang mati, ada 4 anak masih
muda yang meninggal, ada juga yang mengalami luka tembak dan luka benda tumpul
ada 11 orang. Artinya clear, sudah ada korbannya," tuturnya.
"Tapi sampai sekarang, kita
belum melihat ada proses untuk pelaku dimintai pertanggungjawaban, baik
misalnya dari kepolisian tidak ada sampai sekarang, dan Komnas HAM masih
bekerja juga sekarang dalam konteks untuk memastikan apakah ini masuk kategori
pelanggaran HAM yang berat atau bukan," imbuh Munafrizal.
Munafrizal menambahkan, selama 5
tahun ini, belum ada pelaku yang dimintai pertanggungjawaban. Komnas HAM sudah
memeriksa beberapa polisi untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Komnas HAM dalam konteks ini ingin bekerja untuk keadilan bagi korban itu. Karena apa yang dikerjakan Komnas HAM ini, ada lika-liku juga. Kami sudah memeriksa dari pihak kepolisian dan bisa dikatakan mereka sangat kooperatif sejauh ini. Sudah ada beberapa polisi yang kami periksa, BAP," katanya.
Presiden Jokowi juga sudah
menyampaikan agar peristiwa Paniai diselesaikan hingga tuntas. Jokowi, kata
Munafrizal, menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke Jayapura pada
27 Desember 2014.
"Itu pernyataan Bapak Presiden, clear, agar diselesaikan secara tuntas. Ini sudah berjalan, dan ternyata belum ada arah penyelesaian apa-apa," kata dia.
(idn/fjp)
Adhi Indra