Jakarta, CNN Indonesia --
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menyebut ajakan untuk tidak memilih atau
Golput dalam pemilihan presiden (Pilpres) berpotensi mengandung kampanye
negatif.
Menurutnya, Golput potensial
terjadi karena keputusan untuk tidak memilih pasti didasari oleh penilaian
buruk terhadap Paslon pilpres.
"Pasti dia tidak berdiri
sendiri. Pasti ada alasan-alsan yang digunakan. Dari alasan-alasan yang
digunakan itu bisa jadi kampanye negatif karena memberikan catatan-catatan
buruk terhadap seseorang," ucap Hairansyah di kantor Komnas HAM, Jakarta,
Senin (1/4).
Hairansyah menegaskan bukan berarti dirinya menganggap semua pihak yang golput melakukan kampanye negatif. Menurut Hairansyah, hanya pihak yang mengajak untuk Golput yang berpotensi melakukan kampanye negatif.
Bagi mereka yang golput namun
tidak mengajak orang lain, lanjutnya, tidak bisa disebut melakukan kampanye negatif.
Meski orang tersebut menjabarkan kekurangan masing masing paslon sekalipun.
Menurutnya itu tidak bisa digolongkan melakukan kampanye negatif karena tidak
mengajak orang lain untuk Golput. Hanya sebatas mengutarakan pendapat.
"Kalau orang memberi catatan-catatan
bebas saja. Tapi kemudian dengan catatan-catatan itu lalu kita mengajak orang
lain terlibat, ayo kita Golput sama-sama. Ini kan secara vulgar
disampaikan," kata Hairansyah.
Menurut Hairansyah, ajakan Golput
yang mengandung kampanye negatif belum terjadi hingga. Dia menyebut sejauh ini
baru ada pihak yang sebatas mengutarakan kehendak untuk tidak memilih beserta
catatan buruk peserta pemilu.
Hairansyah juga menekankan bahwa Golput pun suatu hak yang dimiliki warga negara. Tidak ada yang salah dari keputusan seseorang untuk tidak memilih.
Dia menegaskan bahwa hak memilih
dalam pemilu bukan suatu kewajiban. Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki
hak memilih berhak pula untuk tidak menggunakannya.
"Bukan dalam konteks
mengkonsolidasi kekuatan untuk tidak menggunakan hak pilih," ujar
Hairansyah.
Berbeda halnya jika diiringi
dengan mengajak orang lain untuk tidak memilih. Menurutnya, hal itu bisa dibawa
ke ranah hukum karena telah diatur dalam Undang - Undang No 7 tahun 2017
tentang Pemilu.
"Apalagi jika bentuknya propaganda, provokasi, dengan berbagai catatan-catatan. Tapi kalau untuk dirinya sendiri tidak masalah,' kata Hairansyah.
[Gambas:Video CNN] (bmw)