TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI)
Anam mengatakan, masyarakat Indonesia berpotensi kehilangan hak politiknya.
Hal itu karena teknisi Pemilu yang diterapkan KPU adalah hak suara secara mutlak diberikan kepada warga negara berdasarkan identitas dan alamat yang tertera di KTP.
"Konsep Pemilu ini adalah berdasarkan identitas lokasi di KTP kita," katanya saat kunjungan dan serap aspirasi di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal No 06, Surabaya, Kamis (21/3/2019).
Sedangkan masalahnya, lanjut
Anam, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia atau khususnya Jawa Timur
tidak sedang berada di lokasi alamat dirinya berasal.
"Mereka itu ya kalangan
buruh, kalangan pelajar kampus dan sebagainya," katanya.
"Artinya mereka yang berada di tempat perantauan ketika mau mencoblos maka akan kehilangan 2 surat suara itu," tambahnya.
Bila demikian, tambah Anam, besar
kemungkinan warga negara yang tengah mencoblos di suatu daerah bukan tempat
dirinya berasal atau tempat perantauan, hanya akan mendapat tiga surat suara
dari total lima surat suara saat tiba di bilik TPS.
"Mereka hanya memilih
presiden, DPR RI, DPD RI. Sisanya? Ya mereka gak dapatlah wong di tempat bukan
asalnya kok," lanjutnya.
Padahal, hajat hidup masyarakat dalam suatu negara seperti di Indonesia, ungkap Anam, sangat ditentukan oleh pejabat daerah.
"Padahal secara sosiologi
politik, kehidupan masyarakat itu sangat ditentukan oleh pemerintahan di level
paling bawah, dalam hal ini adalah DPRD kota atau kabupaten dan pemerintah
kota," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di
Tribunjatim.com dengan judul Warga Perantau Berpotensi Besar Kehilangan Hak
Politiknya, Ini Penjelasan Komnas HAM RI,
http://jatim.tribunnews.com/2019/03/22/warga-perantau-berpotensi-besar-kehilangan-hak-politiknya-ini-penjelasan-komnas-ham-ri.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika