Palu (ANTARA) - Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah,
menilai pemerintah hanya memberi janji-janji dan harapan kepada korban bencana
gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong
terkait pembayaran santunan duka.
"Hingg detik ini, negara dalam hal ini
diwakili oleh pemerintah, khususnya Wakil Presiden, kembali mengumbar janji
kepada korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi, Donggala dan
Parigi Moutong," ucap Ketua Komnas-HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi
Askary, di Palu, Kamis.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi
Tengah Longki Djanggola usai rapat penanggulangan bencana di Kantor Wakil
Presiden di Jakarta, Senin 18 Maret 2019, mengemukakan bahwa Wakil Presiden
Jusuf Kalla menginstruksikan agar dana santunan duka untuk ahli waris korban
meninggal akibat gempa, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah harus
dibayarkan secara bertahap paling lama mulai Jumat (22/3).
Dedi Askary menyebut bagaimana
mungking instruksi itu bisa dilaksanakan paling lambat pekan ini, jika anggaran
atau alokasi anggaran yang diperuntukan untuk pembayaran santunan, hingga saat
ini belum tersedia di Dinas Sosial Provinsi Sulteng.
"Ini kan sama saja dengan
akal-akalan, sama saja dengan memberi surga telinga kepada korban di
Sulteng," sebut Dedi Askary.
Ia menilai, karena tidak
terealisasi, maka yang susah kemudian adalah pemerintah daerah, baik Pemerintah
Provinsi Sulteng maupun pemeintah kabupaten dan pemerintah kota setempat.
"Mestinya Wapres dalam
mengeluarkan instruksi jangan asal keluarkan instruksi, namun pelaksanaannya
nol besar," kata dia.
Komnas-HAM menilai instruksi sang
Wapres, nampaknya tinggal sekedar Instruksi. Sebaliknya, yang nampak dari
instruksi tersebut, ialah Wapres justeru memperlihatkan betapa kacaunya
penanggulangan bencana di daerah ini.
"Padahal instruksi tersebut
disampaikan dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana alam yang menimpa
Sulawesi Tengah di Kantor Wapres di Jakarta melibatkan kementerian dan badan
dan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Dia menambahkan, instruksi
terkait pembayaran santunan bagi korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi
justru tidak dibarengi dengan koordinasi dan komunikasi di internal kementeriaan/lembaga
terhadap alokasi dan ketersediaan anggaran untuk dilakukan pembayaran santunan
kepada korban atau ahliwarisnya.
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2019