Jakarta - Komnas HAM menyoroti
pernyataan Agum Gumelar yang memberikan kesaksian tentang sidang pemecatan
Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Komnas HAM mengatakan seharusnya Agum
bisa menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Jaksa Agung.
"Jadi mestinya Pak Agum
Gumelar punya info baru, ya serahkan informasinya itu kepada Jaksa Agung untuk
memperkuat langkah hukum Jaksa Agung yang sampai sekarang Komnas HAM masih
menagih itu janji Presiden," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
saat dihubungi, Rabu (13/3/2019).
Agum dalam pernyataannya mengaku mengetahui korban penculikan 1998. Informasi itu didapatnya dari mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus.
Taufan menyayangkan jika
informasi yang diketahui Agum hanya dijadikan isu politik. Seharusnya Agum
menjabarkan informasi lengkap tentang pelanggaran HAM 98 ke Jaksa Agung,
kemudian memberikan masukan kepada Presiden Jokowi agar proses hukumnya
disegerakan.
"Mana janji Presiden selama
ini yang katanya mau menyelesaikan masalah HAM berat, tidak hanya penghilangan
fakta, tapi 65, Aceh, ada 10 berkas yang sekarang sudah di tangan Jaksa Agung,
itu satu pun belum masuk ke proses peradilan. Jadi kita, kalau ada informasi,
kita dorong agar ke Jaksa Agung, serahkan data itu, jangan dijadikan konsumsi
politik. Kalau konsumsi politik, tak menyelesaikan apa-apa," tuturnya.
"Sekarang kalau memang betul-betul ada niat dari pemerintah, jangan lupa, Pak Agum itu Wantimpres, jadi dia bagian dari pemerintah juga, kasih dong masukan ke Presiden, bahwa ini harusnya disegerakan secara hukum. Caranya gimana? Pak Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk memulai langkah penyidikan yang sudah dituntut Komnas HAM sejak lama," lanjut Taufan.
Komnas HAM berharap ada perhatian
serius dari pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang selama
ini terjadi. Dia tak ingin hanya dijadikan isu politik menjelang pencoblosan.
"Karena 2014 pernah
diangkat, kemarin kan diangkat Pak Agum tuh, apa langakahnya? Beliau kan
Wantimpres, apa pernah beliau menyarankan kepada Presiden supaya dijelaskan
proses hukumnya. Katanya tahu di mana kuburannya, tempatnya, kok tahu tapi
nggak disampaikan ke penegak hukum. Jadi data apa pun serahkan ke Jaksa Agung.
Jaksa Agung mulai penyidikan, Presiden kasih arahan. Kita anggap ini agak unik,
sementara Pak Agum adalah Wantimpres, harusnya berikan masukan ke Presiden
untuk memerintahkan Jaksa Agung supaya memulai penyidikan. Kalau cuma
diomongkan di ruang politik, ya nggak ada penyelesaian apa pun," tutur
Taufan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Agum menyebut Prabowo terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) kemudian merekomendasikan kepada Panglima TNI untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer. Keputusan itu, menurut Agum, ditandatangani oleh semua anggota DKP, termasuk SBY.
Namun Agum merasa heran terhadap
sikap SBY yang dulu menandatangani keputusan DKP terkait pelanggaran HAM
Prabowo tapi kini justru memberikan dukungan kepada capres nomor urut 02 itu.
Agum menyindir SBY sebagai pribadi yang tidak punya prinsip.
"Walaupun sekarang ini saya
jadi heran, ini yang nandatangani rekomendasi kok malah mendukung, ah itu.
Nggak punya prinsip itu orang," ucap dia.
BPN Prabowo Nilai Pembusukan Lima
Tahunan
Timses Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno mengatakan hal itu sebagai isu yang 'digoreng' setiap kali pilpres.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar
Simanjuntak mempertanyakan sikap Agum yang selama ini diam terkait kasus
tersebut.
"Itu kan pernyataan Pak Agum
yang selalu keluar lima tahunan, setiap mau pilpres. Terus selama ini Pak Agum
ngapain aja kalau memang ada masalah dan segala macam," ujarnya.
"Kan dia pendukung Jokowi. Harusnya dia minta Jokowi untuk menyelesaikan kalau itu ada masalah, segala macam. Sebagai orang dekat Pak Jokowi, harusnya dia bisa menyelesaikan masalah itu. Kalau ada masalah ya. Kalau dia mau menuding Pak SBY, Pak Prabowo, segala macam," sambung Dahnil.
Dahnil mengatakan Agum sebagai
orang dekat Jokowi harusnya bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Dahnil
menganggap Agum sedang melakukan pembusukan terhadap karakter Prabowo.
"Tapi kan kasus itu sama
sekali... Talang Sari, kemudian kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Jadi bagi
saya ini kerja lima tahunan Pak Agum, lakukan pembusukan terhadap Pak Prabowo
maupun Pak SBY," bebernya.
Dia kemudian mengungkit janji
Jokowi untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Menurut Dahnil, janji Jokowi
itu hanya pepesan kosong.
TKN Jokowi Anggap Agum Bicara
Sejarah
Anggota TKN Jokowi, Achmad
Baidowi, mengatakan apa yang disampaikan Agum merupakan bagian dari sejarah.
Agum mengungkap pemecatan Prabowo, kata dia, agar tak ada pembelokan sejarah.
"Itu hak Pak Agum ber-statement seperti itu. Beliau kan tahu sejarah, mengalami masa-masa itu. Barangkali Pak Agum ingin memberikan kesaksian bagi masyarakat Indonesia bahwa proses sejarah seperti ini dan menjadi rujukan supaya tidak menjadi semacam ada pembelokan sejarah. Mungkin saja. Saya berhusnuzan beliau menyampaikan fakta sejarah," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (12/3).
Pria yang akrab disapa Awiek ini
menyindir BPN Prabowo yang menyatakan apa yang disampaikan Agum merupakan
pembusukan. Meski begitu, Awiek menyatakan beredarnya video itu sama sekali
tidak ada kaitannya dengan TKN Jokowi.
"Saya kira TKN sendiri tidak
ada kaitannya dengan video itu. Tidak tahu-menahu soal video itu dan tidak ada
niat menyebarkan yang katanya dianggap menyudutkan. Biar publik yang menilai,
toh sejarah perjalanan bangsa ini, termasuk karier Pak Prabowo, publik sudah
tahu. Sudah jadi rahasia umum," sambung politikus PPP ini.
(idn/fjp)
Indra Komara – detikNews