akarta, CNN Indonesia --
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara
mengimbau anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar melaporkan kepada
Kejaksaan Agung, hal-hal yang dia ketahui soal penculikan aktivis 1998.
Beka ingin pengakuan Agum
baru-baru ini terkait kasus tersebut tak cuma ramai di media saja.
"Kami imbau baik Pak Agum
maupun JS Prabowo datangi saja Kejaksaan Agung dan laporkan semuanya,"
kata Beka kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/3).
"Jadi jangan sampai hanya ramai di media. Hanya ramai lima tahun sekali. Setelah kampanye selesai orang-orang yang memiliki informasi kemudian tak berkata apa-apa lagi," ujarnya menambahkan.
Agum Gumelar dalam sebuah diskusi
mengaku mengetahui informasi seputar kasus penculikan aktivis 98 yang menyeret
calon presiden Prabowo Subianto selaku mantan Danjen Kopassus.
Agum sendiri pernah menjadi
Danjen Kopassus sebelum Prabowo. Dia juga pernah menjadi anggota Dewan
Kehormatan Perwira, tim yang dibentuk untuk mengusut kasus penculikan aktivis
98.
Penculikan itu disebut dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus. Agum berkata dirinya mendapat informasi dari anggota Tim Mawar.
"Tim Mawar yang melakukan
penculikan itu bekas anak buah saya juga, dong. Saya juga melakukan pendekatan
dari hati ke hati," kata Agum dalam sebuah diskusi yang rekamannya
diunggah oleh Ulin Ni'am Yusron.
"Ketika dari hati ke hati
dan mereka, di sinilah saya tahu bagaimana matinya orang-orang itu, di mana
dibuangnya. Saya tahu," ujarnya menambahkan.
Beka menuturkan Komnas HAM dan
Kejaksaan Agung masih berupaya menyelesaikan kasus penculikan aktivis secara
yudisial. Saat ini, kata Beka, hasil penyelidikan Komnas HAM soal kasus
tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Memang berkas penyelidikan kami pernah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan ditambahkan catatan dan petunjuk. Tapi setelah kami pelajari, tidak ada petunjuk baru dari Kejaksaan Agung sehingga kami mengembalikan lagi berkas itu dengan harapan ditingkatkan ke penyidikan," tutur Beka.
Menurut Beka apa yang diketahui
Agum dapat menambah kualitas hasil penyelidikan Komnas HAM bila yang
bersangkutan melapor ke Kejaksaan Agung.
Dengan tambahan informasi dari
Agum, dia berharap Kejaksaan Agung nantinya bisa meningkatkan status kasus
penculikan aktivis dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi, yang berwenang sekarang ini adalah Kejaksaan Agung. Yang berhak menentukan langkah selanjutnya adalah Kejaksaan Agung. Jadi kami mengimbau kepada Pak Agum agar melaporkan saja ke Kejaksaan Agung," ujar Beka. (wis)