JAKARTA, KRJOGJA.com - Isu TNI
masuk lembaga sipil dan dwifungsi kembali merebak setelah Presiden Jokowi
mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk pati TNI.
Gubernur Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dalam keterangnnya menilai
hal tersebut adalah masalah teknis sebab ada beberapa personel yang tidak
memiliki jabatan.
"Ini kan sebetulnya masalah
teknis TNI karena ada kelebihan personel tidak memiliki jabatan, setidaknya
masalah ini diselesaikan secara teknis dan tidak meluas menjadi masalah
nasional," kata Agus dalam diskusi "Quo Vadis Reformasi, Kembalinya
Militer dalam Urusan Sipil" di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Dia menjelaskan, persoalan
kelebihan prajurit TNI sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI. Karena itu publik tidak perlu ikut campur dalam hal tersebut.
"Kalau ini asumsinya sudah
tidak perlu ramai-ramai kan ada pasal 47 di mana saja yang sudah diduduki oleh
TNI. Sebetulnya yang boleh diduduki TNI itu spesifik sampai jabatannya, jangan
cuma lembaganya," kata Agus.
"Kita coba intip Pentagon, di sana campuran, tidak pernah mereka berantem karena di sana sudah tertata, jabatan di sana itu perlu spesifikasinya dan kualifikasi," tambah Agus.(*)
Editor : Danar Widiyanto
https://krjogja.com/web/news/read/92969/Ini_Tanggapan_Lemhanas_Terkait_Dwi_Fungsi_TNI