TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebut
pensiun adalah solusi dari polemik penempatan perwira aktif TNI di kementerian
dan lembaga sipil.
Hal itu diungkapkannya saat
diskusi publik bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan
Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019).
"Jadi memang satu-satunya jalan ya pensiun, atau memang dibentuklah lembaga-lembaga tentara tersebut agar bisa disalurkan. Kalau tidak ya tidak bisa, refleksi ada banyaknya jabatan perwira aktif yang tidak memiliki jabatan itu menunjukan bagaimana tata kelola organisasi tentara sendiri sebenarnya," kata Anam.
Ia mengatakan, dengan pensiun
dini para perwira aktif TNI yang ingin dikaryakan di kementerian dan lembaga
sipil tidak akan kehilangan kompetensinya.
Menurutnya, hal tersebut juga
tidak akan mengurangi profesionlitas TNI.
"Kalau institusi tersebut (TNI) mendorong bentuk profesionalisme dengan tentara yang memiliki keterampilan dan dia pensiun misalnya kan tidak mengurangi profesionalisme. Misalnya kita butuh orang yang memahami tentang laut dan berenang dengan baik setelah pensiun dia tidak bisa. Kan tidak mungkin," kata Anam.
Ia pun menegaskan bahwa Komnas
HAM menolak wacana revisi Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 terkait dengan
dimungkinkannya perwira aktif TNI dikaryakan di kementerian sipil.
Alasanya adalah jika perwira
aktif TNI dikaryakan di kementerian sipil maka akan bertentangan dengan
semangat reformasi dan kekecewaan masyarakat terkait dwifungsi ABRI.
"Tidak boleh, clear itu
tidak boleh, karena bertentangan dengan Undang-Undang. Yang pasti pasal 47 ayat
2 itu membatasi, yang kedua adalah bertentangan dengan semangat reformasi dan
kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," kata Anam. (*)
Artikel ini telah tayang di
Tribunsolo.com dengan judul Polemik Penempatan TNI ke Jabatan Sipil, Komnas
HAM: Satu-satunya Jalan Ya Pensiun, http://solo.tribunnews.com/2019/03/01/polemik-penempatan-tni-ke-jabatan-sipil-komnas-ham-satu-satunya-jalan-ya-pensiun.
Editor: Fachri Sakti Nugroho