JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam mengaku tak setuju dengan rencana pemerintah dalam merestrukturisasi TNI.
Salah satu rencana restrukturisasi, Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Choirul berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Clear itu enggak boleh, karena bertentangan dengan UU. Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi," kata Choirul saat diskusi bertajuk "Quo Vadis Reformasi: Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil", di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Pasal 47 ayat 2 UU TNI menyebutkan militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan, seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Selain itu, ia juga menilai rencana tersebut bertentangan dengan reformasi serta dapat memicu kekecewaan publik terkait potensi bangkitnya dwifungsi ABRI.
Tak hanya itu, Choirul menilai hal itu berkontradiksi dengan komitmen untuk menegakkan supremasi sipil. "Saat ini tentara aktif mau ditaruh ke institusi sipil, menurut saya enggak bisa.
Itu tidak hanya soal hukum tidak bisa, tapi juga komitmen kita untuk menjaga supremasi sipil mendorong TNI agar profesional," terangnya.
Penolakan yang sama juga dilontarkan oleh Direktur Imparsial Al Araf. Dia juga menilai rencana tersebut disebut tak sejalan dengan reformasi dan UU TNI.
"Penempatan jabatan TNI di
sipil itu bertentangan dengan reformasi dan UU TNI," kata Al pada
kesempatan yang sama.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Sebut Penempatan TNI di Jabatan Sipil
Tak Sesuai UU ",
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/15062751/komnas-ham-sebut-penempatan-tni-di-jabatan-sipil-tak-sesuai-uu.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana