JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam menilai Indonesia tidak memiliki roadmap tentang reformasi TNI. Dan ketiadaan itu berdampak pada kebijakan pemerintah terhadap TNI yang terkesan pragmatis.
"Komnas setuju bahwa peta roadmap reformasi TNI belum ada. Artinya tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Choirul saat diskusi bertajuk "Quo Vadis Reformasi: Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil", di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Hal itu dikatakan terkait rencana penempatan perwira TNI pada sejumlah jabatan di kementerian atau lembaga. Latar belakang dari rencana itu disebutkan karena ada perwira TNI yang tak mendapatkan jabatan.
Akibat tak memiliki roadmap tersebut, kata Choirul, kebijakan terkait TNI terkesan pragmatis. Termasuk kebijkan terkait penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil. Padahal, Choirul menegaskan rencana itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 ayat 2 UU TNI menyebutkan militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan, seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Salah satu yang paling penting adalah jangan bersikap pragmatisme untuk mendorong tata kelola sektor keamanan. Harus ada visi yang jelas, salah satu visi yang jelas adalah tunduk kepada hukum," ungkapnya. Di sisi lain, agenda reformasi militer dinilainya dapat direalisasikan melalui cara lain.
Salah satunya adalah dengan reformasi hukum yang berkaitan dengan TNI. Sebelumnya diberitakan, rencana TNI untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dilakukan dengan beberapa kebijakan.
TNI Hal ini meliputi penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil, penambahan unit serta struktur baru di TNI, peningkatan status jabatan dan pangkat di beberapa unit dan perpanjangan masa usia pensiun Bintara dan Tamtama. Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan.
Restrukturisasi tersebut sebagai
implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas
sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Sebut Indonesia Tak Punya
"Roadmap" soal Reformasi TNI",
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/22380931/komnas-ham-sebut-indonesia-tak-punya-roadmap-soal-reformasi-tni.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi