JawaPos.com - Komisioner Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku, pihaknya tak
setuju dengan rencana pemerintah yang akan merestrukturisasi TNI. Pasalnya,
jika sampai itu diberlakukan maka sama saja memberikan kesempatan kepada perwira
TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang
membutuhkan.
Choirul berpendapat bahwa hal
tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Itu
diungkapkan oleh Choirul saat diskusi bertajuk "Quo Vadis Reformasi:
Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil".
"Jadi suda jelas itu enggak
boleh, karena bertentangan dengan UU. Yang pasti dalam pasal 47 ayat 2 itu
membatasi," kata Choirul di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Pasal 47 ayat 2 UU TNI itu
menyebutkan, militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki
keterkaitan dengan fungsi pertahanan, seperti Kementerian Pertahanan,
Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas,
Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Selain itu, dia juga menilai
rencana tersebut bertentangan dengan reformasi serta dapat memicu kekecewaan
publik terkait potensi bangkitnya dwifungsi ABRI. Tak hanya itu, Choirul
menambahkan hal itu berkontradiksi dengan komitmen untuk menegakkan supremasi
sipil.
"Saat ini tentara aktif mau
ditaruh ke institusi sipil, menurut saya enggak bisa. Itu tidak hanya soal
hukum tidak bisa, tapi juga komitmen kita untuk menjaga supremasi sipil
mendorong TNI agar profesional," jelasnya.
Penolakan yang sama juga
dilontarkan oleh Direktur Imparsial Al Araf. Dia juga menilai rencana tersebut
disebut tak sejalan dengan reformasi dan UU TNI. Bahkan, dia mengatakan
reformasi TNI ini dapat dilakukan dengan reorganisasi struktural yaitu dengan
memperkuat struktur.
Di sisi lain, kata dia, TNI harus
mengurangi jumlah pasukan yang tidak relevan dan tidak efektif. Karena tentara
juga dinilai perlu membatasi rekrutmen melalui sekolah-sekolah militer yang
ada. Dengan demikian, tidak terjadi lagi penumpukan perwira TNI.
"Di Indonesia, kita harus
mendorong reorganisasi, bukan ke arah penempatan sipil," pungkas Al-Araf.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Intan Piliang
https://www.jawapos.com/politik/01/03/2019/komnas-ham-tegaskan-dwifungsi-tni-langgar-undang-undang