TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Bidang
Pemantauan dan Penyelidikan Amiruddin Al Rahab mengatakan pihaknya terkejut
setelah mendapat informasi adanya deklarasi damai yang dilakukan oleh Tim
Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam dan sejumlah
pihak pada Rabu (20/2/2019) lalu di Lampung.
"Karena Komnas HAM sejak awal menolak adanya tim gabungan yang seperti ini. Jadi kami mendapat info tiba-tiba juga ada langkah seperti ini," kata Amiruddin usai menerima 7 korban dan keluarga korban kasus tragedi kemanusiaan Talangsari, Lampung, di kantor Komnas HAM, Senin (4/3/2019).
Amiruddin menilai, bagi Komnas HAM apa yang dilakukan oleh
Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam menyalahi
prosedur hukum yang ada.
"Karena bagaimanapun bagi kami, langkah seperti ini
menyalahi prosedur hukum yang. Hari ini, secara hukum satu-satunya langkah
adalah pengadilan Hak Asasi Manusia," kata Amiruddin.
Ia mengatakan, Komnas HAM sendiri telah menyelesaikan berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat peristiwa Talangsari 1989 pada Juli 2008.
Ia menegaskan, berkas yang menyimpulkan adanya dugaan
pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut telah final dan tidak mungkin
diubah.
Desakkan Pengadilan Ad Hoc
Berkas penyelidikan tersebut juga telah dikembalikan Komnas
HAM ke Kejaksaan Agung pada (19/2/2019) setelah sebelumnya Kejaksaan Agung
mengirim berkas tersebut dan delapan berkas penyelidikan pelanggaran HAM Berat
lainnya pada 27 November 2019 dengan alasan tidak ada petunjuk baru.
Amiruddin menegaskan, satu-satunya jalan agar berkas
penyidikan kasus pelanggaran HAM berat itu bisa disidik oleh Jaksa Agung adalah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
untuk menyidik kasus tersebut dan membuka pengadilan HAM Ad Hoc guna mengadili
para terduga pelaku.
"Pintunya bisa dibuka oleh Presiden. Tetapi apakah presiden mau dan bersedia untuk meminta Jaksa Agungnya bertindak melangkah maju atau membiarkannya seperti ini. Tapi tentu kita akan tanya," kata Amiruddin.
Ia pun mengatakan, Komnas HAM telah mengirim surat pada
Februari 2019 kepada Jokowi untuk mengambil langkah tegas terhadap penyelesaian
10 kasus pelanggaran HAM berat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
Terkejut Tiba-tiba Ada Deklarasi Damai, Komnas HAM Minta Bentuk Pengadilan Ad
Hoc Tragedi Talangsari,
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/05/terkejut-tiba-tiba-ada-deklarasi-damai-komnas-ham-minta-bentuk-pengadilan-ad-hoc-tragedi-talangsari.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin