Merdeka.com - Sejumlah korban dan keluarga korban Peristiwa Talangsari 1989 mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melaporkan keberatannya atas "Deklarasi Damai" sepihak yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Rabu, 20 Februari 2019 di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Korban sekaligus Koordinator
Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Edi Arsadad
menjelaskan, ia kecewa dengan adanya deklarasi damai sepihak tersebut. Baginya,
deklarasi damai itu bahkan tidak melibatkan korban atau keluarga korban Peristiwa
Talangsari sendiri.
"Saya minta Komnas HAM untuk
mengabaikan deklarasi damai itu karena deklarasi damai itu tidak sesuai dengan
undang-undang yang ada. Negara harus tetap menjalankan Amanat Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia," tukas Edi di Kantor Komnas
HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Edi menambahkan, ia dan beberapa
keluarga serta korban Peristiwa Talangsari yang datang ke Komnas HAM merasa
geram. Ia pun menilai, harapan para korban untuk mendapat keadilan seolah tidak
dihiraukan.
Komisioner Bidang Pemantauan dan
Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, untuk saat ini memang belum
terjadi langkah yang lebih maju untuk menindaklanjuti kasus ini.
Namun, ia berharap dengan adanya
aduan dari pihak korban, hal ini bisa segera ditangani. Ia menganggap, langkah
Kemenkopolhukam untuk mengadakan Deklarasi Damai tidaklah tepat.
"Saya sampaikan hukum kita
tidak mengenal yang namanya deklarasi damai sebagai upaya penyelesaian tentang
Hak Asasi Manusia. Berkas Komnas HAM adalah berkas penyelidikan hukum pidana,
oleh karena itu penyelesaiannya juga menurut kami di Komnas adalah langkah
pidana," tutur Amiruddin.
"Upaya yang kita lakukan
paling prioritas itu adalah untuk menyelesaikan semua berkas yang telah
diselidiki," tandasnya.
Edi menambahkan, pihak keluarga
dan korban dari Peristiwa Talangsari juga belum menentukan pilihan mereka dalam
Pilpres 2019 mendatang. Menurutnya, pemerintahan Jokowi pun belum dapat
menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
"Kita sudh komitmen
bahwasanya dengan tidak dibentuknya tim adhock oleh presiden dan DPR, hingga
hari ini teman-teman korban tetep masih golput untuk menentukan pilihan. Kita
masih belum menentukan pilihan. Kami tetap akan punya pilihan, tapi hingga hari
ini kami belum menentukan pilihan itu," ujar Edi.
"Kemarin debat pertama soal HAM dari pihak Jokowi juga pihak Prabowo belum menyentuh tentang HAM itu sendiri atau pengadilan HAM itu sendiri," pungkasnya.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com [bal]