Rekam Media

Keberatan Deklarasi Damai, Keluarga dan Korban Talangsari Mengadu ke Komnas HAM

Merdeka.com - Sejumlah korban dan keluarga korban Peristiwa Talangsari 1989 mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melaporkan keberatannya atas "Deklarasi Damai" sepihak yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Rabu, 20 Februari 2019 di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Korban sekaligus Koordinator Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Edi Arsadad menjelaskan, ia kecewa dengan adanya deklarasi damai sepihak tersebut. Baginya, deklarasi damai itu bahkan tidak melibatkan korban atau keluarga korban Peristiwa Talangsari sendiri.

"Saya minta Komnas HAM untuk mengabaikan deklarasi damai itu karena deklarasi damai itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Negara harus tetap menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia," tukas Edi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Edi menambahkan, ia dan beberapa keluarga serta korban Peristiwa Talangsari yang datang ke Komnas HAM merasa geram. Ia pun menilai, harapan para korban untuk mendapat keadilan seolah tidak dihiraukan.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, untuk saat ini memang belum terjadi langkah yang lebih maju untuk menindaklanjuti kasus ini.

Namun, ia berharap dengan adanya aduan dari pihak korban, hal ini bisa segera ditangani. Ia menganggap, langkah Kemenkopolhukam untuk mengadakan Deklarasi Damai tidaklah tepat.

"Saya sampaikan hukum kita tidak mengenal yang namanya deklarasi damai sebagai upaya penyelesaian tentang Hak Asasi Manusia. Berkas Komnas HAM adalah berkas penyelidikan hukum pidana, oleh karena itu penyelesaiannya juga menurut kami di Komnas adalah langkah pidana," tutur Amiruddin.

"Upaya yang kita lakukan paling prioritas itu adalah untuk menyelesaikan semua berkas yang telah diselidiki," tandasnya.

Edi menambahkan, pihak keluarga dan korban dari Peristiwa Talangsari juga belum menentukan pilihan mereka dalam Pilpres 2019 mendatang. Menurutnya, pemerintahan Jokowi pun belum dapat menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

"Kita sudh komitmen bahwasanya dengan tidak dibentuknya tim adhock oleh presiden dan DPR, hingga hari ini teman-teman korban tetep masih golput untuk menentukan pilihan. Kita masih belum menentukan pilihan. Kami tetap akan punya pilihan, tapi hingga hari ini kami belum menentukan pilihan itu," ujar Edi.

"Kemarin debat pertama soal HAM dari pihak Jokowi juga pihak Prabowo belum menyentuh tentang HAM itu sendiri atau pengadilan HAM itu sendiri," pungkasnya.

 

Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat

Sumber: Liputan6.com [bal]

https://www.merdeka.com/peristiwa/keberatan-deklarasi-damai-keluarga-dan-korban-talangsari-mengadu-ke-komnas-ham.html