tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung
(Kejagung), Mukri menyatakan berkas laporan investigasi kasus pembunuhan
berkedok tuduhan dukun santet yang terjadi pada 1998-1999 di Jawa Timur akan
dikembalikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Mukri, tim penyidik Kejagung telah meneliti
kelengkapan data pada berkas laporan Komnas HAM. Setelah melakukan penelitian,
tim penyidik Kejagung menemukan masih terdapat beberapa kekurangan dalam berkas
itu.
Oleh karena itu, kata Mukri, Kejagung akan mengembalikan
berkas tersebut kepada Komnas HAM disertai petunjuk mengenai data yang perlu
dilengkapi. Akan tetapi, Mukri enggan menjelaskan detail petunjuk tersebut.
“Teknisnya [soal petunjuk] tidak bisa kami sebutkan. Sekarang sedang disiapkan petunjuknya. Artinya nanti akan dikembalikan ke penyelidik Komnas HAM dengan disertai petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Mukri kepada reporter Tirto pada Kamis (21/2/2019).
Dia menambahkan Komnas HAM perlu melengkapi kekurangan data
di berkas itu agar kasus dukun santet layak disidik dan dibawa ke pengadilan.
Mukri berdalih hal itu agar mereka yang diduga terlibat di kasus ini tidak
mudah bebas ketika diadili.
“Lah iya, kalau dipaksakan dengan kekurangan [data berkas]
seperti itu, kalau [pelaku] bebas kan jaksa bertanggung jawab juga. Karena
Jaksa kan paling anti dengan perkara bebas,” kata dia.
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan kasus
pembunuhan dukun santet, Beka Ulung Hapsara sudah mengatakan lembaganya
menunggu respons Kejagung terkait berkas tersebut.
Komnas HAM sudah menyerahkan berkas itu pada 14 November
2018 lalu. Setelah itu, menurut Beka, tim dari Kejagung sempat mendatangi
Komnas HAM untuk keperluan verifikasi kelengkapan berkas.
Namun, kata dia, sampai sekarang belum ada kabar terbaru
dari Kejagung. "Belum ada respons soal substansi," kata Beka.
Penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dukun santet telah dilakukan oleh tim bentukan Komnas HAM sejak 2015. Berdasar temuan Komnas HAM, kasus ini mengakibatkan 309 korban meninggal karena dibunuh. Korban-korban itu tersebar di Banyuwangi (194 orang), Jember (108 orang), dan Malang (7 orang). Diduga terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom
https://tirto.id/kejagung-akan-kembalikan-berkas-kasus-dukun-santet-ke-komnas-ham-dhxf