JAKARTA,
KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Beka
Ulung Hapsara mengatakan, tujuh berkas kasus pelanggaran berat HAM yang
dikembalikan Kejaksaan Agung sudah dikirim kembali. Hal itu dikatakannya saat
ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2019). "Sampai
saat ini tujuh berkas yang dikirimkan oleh JA ke Komnas, sudah kami kembalikan
lagi ke JA," kata Beka. Sebelumnya, pada 27 November 2018, Kejaksaan Agung
telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM kepada Komnas HAM. Namun, tujuh
dari sembilan berkas itu dinilai tak ada kemajuan apa pun dari hasil
penyelidikan Kejagung.
Dengan tidak adanya kemajuan terhadap tujuh
berkas perkara tersebut, Komnas HAM mengembalikan berkas kasus-kasus itu ke
Kejaksaan dengan disertai surat. Melalui surat tersebut, Komnas HAM menjelaskan
bahwa berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung tak memiliki petunjuk baru.
"Kami 27 Desember sesuai petunjuk UU 30 hari respons, mengembalikan lagi
berkas ke JA disertai surat. Isinya kami mengembalikan karena tidak ada petunjuk
baru dan kenaikan status. Itu komunikasi Komnas HAM dengan JA," kata Beka.
Padahal, Komnas HAM berharap status perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi
penyidikan setelah mereka menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Agung.
Sembilan
berkas perkara yang dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM adalahh Peristiwa
1965/ 1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius
1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Lalu, berkas
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa
1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di
Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi
Aceh. Dari semua peristiwa itu, Kejagung hanya membuat perkembangan dalam dua
kasus yakni Kasus simpang KAA 3 Mei 1999 dan Peristiwa Rumah Gedong dan Pos
Sattis di Aceh.
Artikel
ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Kirim Balik 7
Berkas Perkara Pelanggaran Berat HAM ke Kejagung",
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/20/07021381/komnas-ham-kirim-balik-7-berkas-perkara-pelanggaran-berat-ham-ke-kejagung.
Penulis
: Devina Halim
Editor
: Inggried Dwi Wedhaswary