Rekam Media

Arsul Diminta Ingatkan Jokowi Terkait Delapan Rekomendasi Komnas HAM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik meminta Wakil Ketua TKN 01 Arsul Sani yang hadir dalam acara bedah visi misi capres cawapres di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (19/2/2019) untuk mengingatkan Capres 01 Joko Widodo terkait delapan rekomendasi Komnas HAM dalam rangka Hari HAM pada 11 Desember 2019.

"Tadi katanya jam 16.00 WIB akan ketemu Pak Jokowi sebagai Capres. Ada delapan rekomendasi yang kemarin disampaikan Komnas HAM tanggal 11 Desember 2018 dalam rangka Hari HAM. Mohon diingatkan lagi karena poin-poin itu adalah poin yang penting kita sampaikan," kata Taufan kepada Arsul sebelum mengakhiri diskusi.

Dilansir dari Kompas.com, berikut delapan rekomendasi yang disampaikan merupakan gabungan dari beberapa tema besar, yaitu peristiwa pelanggaran berat di masa lalu, konflik agraria, isu intoleransi dan radikalisme.

Pertama kami harap Presiden Joko Widodo segera memastikan Jaksa Agung gunakan kewenangannya melakukan penyidikan atas 10 berkas yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM.

Kedua, Presiden Jokowi dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang penyelesaian melalui rekonsiliasi yang dibentuk berdasar UU.

Ketiga, Presiden kembali menempatkan UU Nomor 5 tahun 1960 dan TAP MPR Nomor IX/MPRRI/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam menjadi konsistensi dasar pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Keempat, Presiden memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria.

Kelima, presiden segera mengevaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pusat yang bertentangan dengan HAM, contohnya soal pembangunan rumah ibadah.

Keenam, Presiden segera mengatur soal kebebasan beragama, dan perizinan.

Ketujuh, presiden segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memastikan kepatuhan kementerian atau lembaga atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Kedelapan, presiden perlu mendukung kelembagaan dan keamanan Komnas HAM melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasarkan UU.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arsul Diminta Ingatkan Jokowi Terkait Delapan Rekomendasi Komnas HAM, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/02/19/arsul-diminta-ingatkan-jokowi-terkait-delapan-rekomendasi-komnas-ham.

Penulis: Gita Irawan       

Editor: Malvyandie Haryadi