Rekam Media

Komnas HAM Sebut Sanksi Sosial Lebih Mendidik untuk Dhani

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus yang dialami musikus grup band 'Dewa', Ahmad Dhani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum. Seperti diketahui, Dani kini masih menjalani proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ujaran idiot.

"Ahmad Dhani sebenarnya cuma membuat cuitan yang tidak sopan dan menjengkelkan di akun Twitter akan tetapi tidak mesti dipenjara," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Padang, Kamis (14/2) dikutip Antara.

Menurut dia, ketika Dhani dipenjara, maka dirinya akan kehilangan kesempatan untuk berkarier dan hubungan dengan keluarga menjadi terpisah.

"Sudah begitu negara keluar uang lagi, untuk bayar sidang, kasih makan dia di penjara 1,5 tahun," ujar dia lagi.

Akibatnya negara harus membangun lebih banyak penjara dan lebih besar karena daya tampung yang ada saat ini tidak mencukupi.

Ia menilai jika ada mekanisme memberikan hukum sosial saja jauh akan lebih mudah, misalnya membersihkan masjid selama seminggu sehingga jauh lebih bermanfaat dan mendidik.

"Dengan demikian kasus Dhani tidak akan buat geger dan jadi pembicaraan di mana-mana," ujarnya.

Ahmad menyampaikan Indonesia sudah harus mulai membangun suatu mekanisme hukuman sosial yang sebetulnya sudah ada. "Kecuali kalau kasusnya sudah sangat berat baru dibawa ke jalur hukum," katanya lagi.

Ia mengakui Ahmad Dhani menjengkelkan dan menyebalkan, tapi tidak mesti harus disidang sampai dipenjara. "Jadinya negara terlalu capek mengurus kasus-kasus yang sebenarnya ringan," katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara ujaran idiot Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani lantas dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas.

(ain)


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190215072529-12-369471/komnas-ham-sebut-sanksi-sosial-lebih-mendidik-untuk-dhani