Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus yang dialami musikus grup
band 'Dewa', Ahmad Dhani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum. Seperti
diketahui, Dani kini masih menjalani proses hukum terkait dugaan pencemaran
nama baik melalui ujaran idiot.
"Ahmad Dhani sebenarnya cuma
membuat cuitan yang tidak sopan dan menjengkelkan di akun Twitter akan tetapi
tidak mesti dipenjara," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di
Padang, Kamis (14/2) dikutip Antara.
Menurut dia, ketika Dhani
dipenjara, maka dirinya akan kehilangan kesempatan untuk berkarier dan hubungan
dengan keluarga menjadi terpisah.
"Sudah begitu negara keluar uang lagi, untuk bayar sidang, kasih makan dia di penjara 1,5 tahun," ujar dia lagi.
Akibatnya negara harus membangun
lebih banyak penjara dan lebih besar karena daya tampung yang ada saat ini
tidak mencukupi.
Ia menilai jika ada mekanisme
memberikan hukum sosial saja jauh akan lebih mudah, misalnya membersihkan
masjid selama seminggu sehingga jauh lebih bermanfaat dan mendidik.
"Dengan demikian kasus Dhani tidak akan buat geger dan jadi pembicaraan di mana-mana," ujarnya.
Ahmad menyampaikan Indonesia
sudah harus mulai membangun suatu mekanisme hukuman sosial yang sebetulnya
sudah ada. "Kecuali kalau kasusnya sudah sangat berat baru dibawa ke jalur
hukum," katanya lagi.
Ia mengakui Ahmad Dhani
menjengkelkan dan menyebalkan, tapi tidak mesti harus disidang sampai
dipenjara. "Jadinya negara terlalu capek mengurus kasus-kasus yang
sebenarnya ringan," katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara
ujaran idiot Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU
RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU
ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani
membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri
deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani lantas dilaporkan oleh
aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi
#2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas.
(ain)