Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pertimbangan TKN Joko
Widodo-Ma'ruf Amin, Sidarto Danu Subroto, menyatakan perkara dugaan pelanggaran
hak asasi manusia tidak mengenal kedaluwarsa. Sehingga, ia menilai seluruh
pelanggar HAM masa lalu bisa diadili kapan saja.
"HAM tidak mengenal kadaluwarsan. Jadi para pelanggar
HAM anytime bisa diproses," ujar Sidarto dalam FGD 'Mengungkap Fakta
Tragedi 12 Mei 98' di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (8/2).
Sidarto tak secara spesifik mekanisme apa yang bisa digunakan untuk mengadili para pelanggar HAM. Ia hanya menceritakan dirinya menjadi salah satu pihak yang terlibat pada perumusan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta UU Pengadilan HAM di parlemen.
Ia menilai kedua UU itu sejatinya merupakan solusi untuk
mengadili pelaku pelanggar HAM. UU itu, kata dia, juga digunakan beberapa
negara untuk mengadili pelaku pelanggar HAM masa lalu, seperti di Chile,
Jerman, hingga Afrika Selatan.
Akan tetapi, ia menyampaikan UU KKR itu dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Menurut dia pembatalan itu membuat proses
mencari kebenaran di balik kasus HAM masa lalu menjadi terhambat.
Padahal, ia menuturkan pembatalan terjadi ketika DPR sudah
menyepakati dibentuknya KKR penculikan orang hilang. Dia juga berkata hasil
penyelidikan Komnas HAM sudah bisa disidangkan.
"Setelah kita ketok di DPR, UU (KKR) yang Daftar
Inventaris Masalahnya mayoritas dari pemerintah itu dibatalkan oleh MK hanya
karena dua pasal yang digugat oleh keluarga korban. Sesungguhnya kalau UU KKR
itu ada itu merupakan jawaban daripada keluarga korban mengenai restitusi,
rekonsilisasi, dan permintaan maaf ada semua di situ," ujarnya.
Pasca dibatalkannya UU KKR, Sidarto mengatakan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional merupakan jawaban baru atas masalah tersebut. Sebab, ia berkata UU KKR tak bisa dibentuk lagi karena saksi kejadian sudah banyak yang meninggal.
DKN, ia harap bisa menjadi perantara bagi negara untuk
mengakui korban hingga restitusi dan rekonsiliasi.
"Ini sekarang dibentuk Dewan Kerukunan Nasional. Saya harapkan DKN akan merupakan suatu lembaga yang mampu menampung jeritan keluarga korban," ujar Sidarto. (jps/ayp)