Rekam Media

Komnas HAM Protes Pelibatan Ribuan Babinsa dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Palu, Metrosulawesi.id – Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askary tidak setuju dengan skema pencairan dana stimulan dan pelibatan lima ribu Babinsa dalam rehabilitasi dan rekonstruksi di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo). Menurutnya, pelibatan ribuan Babinsa tersebut merupakan bukti nyata intervensi tak berbatas dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kebijakan pelibatan lima ribu Babinsa dan menyiapkan skema pencairan dan stimulan sebagaimana yang dikemukakan pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, bukti nyata Jakarta “mau ambil alih” semua hal khususnya terkait kegiatan atau kerja-kerja di masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Ini sebuah kekonyolan yang membuat publik geleng-geleng kepala. Pemerintah Pusat mestinya malu dengan masyarakat korban bahkan dengan dunia internasional, mengingat respons mereka sudah sangat kebablasan. Kenapa kami menyatakan kebablasan, ya ini menyangkut beberapa soal, utamanya menawarkan skema yang dikemukakan di hadapan gubernur saat rapat beberapa waktu yang lalu, tampak jelas skema pencairan dana stimulan terhadap rumah masyarakat yang rusak, itu memperpanjang beban dan penderitaan masyarakat korban bencana alam di Padagimo, di tengah kompleksitas masalah, masyarakat harus disibukkan dengan segala tetebengek sebagaiman tersebut dalam skema yg dipresentasikan oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan,” tulis Dedi Askary dalam siaran pers yang diterima Metrosulawesi, Kamis 7 Februari 2017.

Menurutnya, apa yang ditawarkan (skema pencairan) sangat mengabaikan suara dan nurani korban. Lebih jauh semua itu, lanjut Dedi Askary, tidak menggambarkan mekanisme partisipasi, bahkan melecehkan budaya lokal. Dia mengatakan, dalam konteks budaya dan adat-istiadat, masyarakat lembah ini salah satu yang mereka utamakan adalah trust (kepercayaan), kepada siapapun mereka percaya dan selalu berbaik sangka, sekalipun terhadap orang yang baru dikenal.

Jakarta, kata Dedi Askary harus sadar, bahwa bencana alam yang terjadi 28 September 2018 itu tidaklah ditetapkan sebagai bencana nasional. Karenanya, total kewenangan ada di BPBD dan Pemerintah Daerah. Jakarta hanya pendampingan dan asistensi serta menfasilitasi ketersediaan ahli dan fasilitasi anggaran jika pemerintah kabupaten/ kota tidak memiliki ketersediaan anggaran yang cukup dimana pengusulan akan kebutuhan anggaran disampaikan melalui gubernur.

“Sangat beda makna pendampingan, asistensi dan fasilitasi dari apa yang dilakukan Jakarta sekarang ini. Ketiga, dan ini membuat publik kaget dan tercengan, di rehab dan rekon dengan melibatkan 5.000 orang personil Babinsa sebagai fasilitator rehab dan rekon, apalagi hanya dibekali dengan penguatan SDM dalam mekanisme pelatihan singkat yang rentang waktunya hanya satu hari,” ujarnya.

Dedi Askary berpendapat Padagimo, bukan wilayah atau daerah operasi militer atau bencana sosial. Yang terjadi adalah bencana alam. Lebih jauh, kebijakan pelibatan 5.000 Babinsa, adalah bentuk pengabaian atas resourcis dan potensi-potensi yang ada di daerah.

Bahkan, kata dia pelibatan tersebut “merecoki” kewenangan lintas SKPD yang oleh instrumen hukum secara tegas menyatakan bahwa termasuk pelaksanaan rehab dan rekon leading sektornya dilakukan oleh lintas SKPD atau OPD yang ada di daerah.

“Jikalau terus dan tetap ngotot seperti sekarang, ya harus rubah status bencana yang ada menjadi bencana nasional,” tegasnya.

Menurut Dedi Askary, pelibatan ribuan Babinsa bisa jadi mempercepat proses pemulihan. Tetapi, juga bisa menjadi sebab munculnya masalah-masalah baru.

“Dapat dipastikan akan membantu percepatan jika pelibatan ribuan Babinsa tersebut, spesifik memback-up kerja-kerja pembangunan perumahan serta sarana dan prasarana umum, namum bagaimana untuk menjadi fasilitator pertemuan-pertemuan dengan korban,” katanya.

“Menjadi fasilitator pelaksanaan kegiatan psikososial, pemulihan sosial , ekonomi dan budaya, pemulihan fungsi pemerintahan.Yang harus diingat, mereka sebagai fasilitator, untuk kerja-kerja yang saya sebutkan di atas butuh keahlian, metode yang tepat,” sambungnya.

Lebih jauh, kata Dedi Askary bagaimana mungkin hal-hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Pertama, pembekalan dalam rangka penguatan kapasitas para Babinsa calon fasilitator tersebut hanya dilatih dengan rentang waktu sehari. Kedua, pelibatan 5.000 personil Babinsa dapat dipastikan akan terjadi in efisiensi anggaran. Sebab, tidak mungkin 5.000 personil tidak difasilitasi makan minumnya dikali sejumlah itu, pasti terjadi pemborosan.

“Mestinya yang dilakukan memaksimalkan partisipasi dan peran aktif korban dalam melakukan tahapan dan proses membangun kembali pemukiman mereka,” jelasnya.

Ketiga, pelibatan 5.000 Babinsa sudah pasti mengabaikan resourcis/ sumber daya dan potensi yang ada di lingkungan korban itu sendiri. Lebih jauh jika seperti sekarang rehab-rekon sebagaimana pada tahapan pembangunan Huntara, kembali tidak memberi dampak peningkatan ekonomi masyarakat.

Bukan Bencana Nasional

KETUA Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askary mengingatkan bencana alam yang terjadi di Padagimo statusnya bukan bencana nasional. Oleh karena itu, kata dia peran pemerintah pusat, dalam hal ini lintas kementerian, serta BNPB tidak boleh terlampau jauh lakukan intervensi ke Pemda.

“Karena bencananya tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, lingkup kewenangan ada di pemda provinsi dan pemda kabupaten kota, BPBD provinsi dan BPBD kabupaten kota,” tegas Dedi Askary.

Dia menjelaskan, fungsi pusat dalam penanganan bencana alam di Padagimo, sebatas pendampingan, asistensi, fasilitasi, termasik fasilitasi ahli. Itupun jika dibutuhkan daerah dan ada usulan tertulis dari kabupaten kota melalui Pemprov untuk selanjutnya Pemprov menindaklanjuti dalam bentuk pengajuan ke pusat.

Fungsi pusat, kata dia juga termasuk fasilitasi anggaran jika, anggaran di kabupaten kota tidak mencukupi, melalui pengajuan permohonan bantuan anggaran ke Pemprov untuk selanjutnya diajukan dan ditindak lanjuti ke pusat via BNPB untuk mendapatkan dukungan anggaran baik dari pagu anggaran siap pakai yang melekat di pagu anggaran BNPB atau dari anggaran bersumber dari APBN yang ada di lintas kementerian atau sumber anggaran bantuan bilateral atau sumber-sumber lainnya.

Reporter: Syamsu Rizal

http://metrosulawesi.id/2019/02/09/komnas-ham-protes-pelibatan-ribuan-babinsa-dalam-rehabilitasi-dan-rekonstruksi-pascabencana/