Rekam Media

Remisi Pembunuh Wartawan Belum Dicabut, Jokowi Dinilai Melanggar HAM

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, selaku pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Selain itu, Jokowi dipandang mengancam kebebasan pers.

"Masalah hak asasi manusianya itu ujungnya. Kalau orang yang dipidana seumur hidup karena melakukan tindakan kejahatan terhadap jurnalis, dan dia diubah hukumannya, itu akan menjadi pesan yang buruk dan dunia jurnalis akan menjadi taruhannya," kata Komisioner Komnas HAM, Amirudin al Rahab di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Amirudin menuturkan, seharusnya Jokowi sebelum memberikan remisi dengan merujuk pada keadilan publik. Remisi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

"Ini yang harus ditimbang dengan rasa keadilan, itu yang tadi saya bilang, ada semacam sensitivitas yang rendah terhadap kasus seperti ini. Karena 2010, proses sidangnya luar biasa mendapat perhatian," tegasnya.

Oleh karenanya, Amirudin menyarankan agar Jokowi segera membatalkan remisi terhadap Susrama. "Tapi terutama yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kementerian hukum dan HAM, Dirjen Lapas dan Menterinya," tandasnya.

Untuk diketahui, Susrama adalah otak dibalik pembunuhan jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, 2009 lalu. Dia divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara seumur hidup karena perannya di kasus tersebut.

Susrama bukan satu-satunya terpidana penjara seumur hidup yang mendapat perubahan pidana berdasarkan Keppres 29/2018. Ada 114 terpidana lain yang juga bernasib sama dengannya.

Editor           : Kuswandi

Reporter      : Muhammad Ridwan

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/08/02/2019/remisi-pembunuh-wartawan-belum-dicabut-jokowi-dinilai-melanggar-ham