JawaPos.com - Presiden Joko
Widodo dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait pemberian remisi
terhadap I Nyoman Susrama, selaku pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos
Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Selain itu, Jokowi dipandang mengancam
kebebasan pers.
"Masalah hak asasi manusianya
itu ujungnya. Kalau orang yang dipidana seumur hidup karena melakukan tindakan
kejahatan terhadap jurnalis, dan dia diubah hukumannya, itu akan menjadi pesan
yang buruk dan dunia jurnalis akan menjadi taruhannya," kata Komisioner
Komnas HAM, Amirudin al Rahab di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat,
Jumat (8/2).
Amirudin menuturkan, seharusnya
Jokowi sebelum memberikan remisi dengan merujuk pada keadilan publik. Remisi
itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian
Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara
Sementara.
"Ini yang harus ditimbang
dengan rasa keadilan, itu yang tadi saya bilang, ada semacam sensitivitas yang
rendah terhadap kasus seperti ini. Karena 2010, proses sidangnya luar biasa
mendapat perhatian," tegasnya.
Oleh karenanya, Amirudin
menyarankan agar Jokowi segera membatalkan remisi terhadap Susrama. "Tapi
terutama yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kementerian hukum dan HAM,
Dirjen Lapas dan Menterinya," tandasnya.
Untuk diketahui, Susrama adalah
otak dibalik pembunuhan jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus
Narendra Prabangsa, 2009 lalu. Dia divonis bersalah dan mendapat hukuman
penjara seumur hidup karena perannya di kasus tersebut.
Susrama bukan satu-satunya
terpidana penjara seumur hidup yang mendapat perubahan pidana berdasarkan
Keppres 29/2018. Ada 114 terpidana lain yang juga bernasib sama dengannya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan