TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin al Rahab, menyesalkan
langkah pemerintah memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana
pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Ia mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang kini tengah mengkaji lagi pemberian remisi itu.
"Susrama terpidana pembunuh
jurnalis diberi remisi ini perlu dikaji. Sebab yang dibunuh adalah jurnalis
karena pemberitaan. Padahal profesi jurnalis ini penting, karena Jurnalis
perwakilan suara publik," kata Amiruddin dalam diskusi di Kantor Komnas
HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Amiruddin berharap, kajian yang
dilakukan pemerintah berujung pada pencabutan remisi. Ia mendukung langkah
Aliansi Jurnalis Indonesia dan sejumlah kelompok masyarakat yang terus
menyuarakan tuntutan agar remisi perubahan hukuman terhadap Susrama dari seumur
hidup menjadi 20 tahun penjara bisa dicabut.
"Dengan pemberian remisi terhadap narapidana pembunuh jurnalis tentu mengancam hal lebih besar, yaitu hak publik untuk atas informasi dan berita. Ini menjadi taruhan," kata dia.
Kalau pun pada akhirnya
pemerintah tetap mempertahankan pemberian remisi ini, ia meminta ada penjelasan
yang lebih lengkap terkait alasan pemberian remisi.
"Seringnya pemberian remisi
ini tertutup. Misalnya orang diberi remisi karena berkelakuan baik, nah record
berkelakuan baiknya itu harus dijelaskan," kata dia.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun. Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Menkumham Yasonna Laoly
sebelumnya menyebutkan, pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang.
Remisi ini diusulkan oleh Lembaga
Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen
Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.
Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
Ada 115 napi dengan hukuman
seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.
Belakangan, Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan,
pemberian remisi terhadap Susrama sedang dikaji ulang. Hal ini disampaikan Sri
Puyuh setelah adanya protes dari publik. (*)
Artikel ini telah tayang di
tribunpontianak.co.id dengan judul Komnas HAM Sesalkan Pemerintahan Jokowi Beri
Remisi Kepada Pelaku Pembunuhan Wartawan,
http://pontianak.tribunnews.com/2019/02/08/komnas-ham-sesalkan-pemerintahan-jokowi-beri-remisi-kepada-pelaku-pembunuhan-wartawan?page=1.
Editor: Rihard Nelson Silaban