Rekam Media

Komnas HAM Kalbar Minta PLN Wilayah Kalbar Berikan Klarifikasi Terkait Aduan Warga

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Kalimantan Barat, melalui surat nomor : 731/PD/3.5.3/I/2019 yang dikeluarkan pada tanggal (14/01/2019). Meminta kepada PT. PLN Wilayah Kalbar untuk memberikan klarifikasi dan informasi tindak lanjut atas aduan yang diadukan oleh beberapa warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Permintaan untuk memberikan klarifikasi tersebut, dikeluarkan oleh Komnas HAM berdasarkan surat nomor : 012/Aduan/KA.RH/KTP/XII/2018 tertanggal 26 Desember 2018 perihal pengaduan.

Melalui kuasa hukumnya, Rustam Halim, SH beberapa warga Desa Sukabangun yang diantaranya Suriana, Ninggar Cylindika, Uti M. Ridwan dan Mat Yusuf mengadukan perihal kesepakatan pembebasan lahan tempat tinggal mereka yang terdampak dari operasional PLTU milik PT. PLN Area Ketapang yang tidak kunjung terealisasi.

Untuk itu Rustam, meminta kepada Komnas HAM RI perwakilan Kalbar untuk dapat membantu menyelesaikan terkait permasalahan kesepakatan pembebasan lahan tersebut.

Karena menurut Rustam, kesepakatan yang dibuat sejak tahun 2017 lalu belum juga direalisasikan oleh pihak PT. PLN Area Ketapang.

"Kesepakatan itu sudah ada sejak 27 Januari 2017, tapi tidak pernah terealisasi hingga sekarang. Maka dari itu, dengan adanya surat pemanggilan oleh Komnas HAM RI perwakilan Kalbar kepada pihak PT. PLN ini, kita mengapresiasi sekali atas diterimanya pengaduan kita berarti," sebut Rustam saat ditemui. Senin, (28/01/2019).

Dengan telah dikeluarkannya surat pemanggilan oleh Komnas HAM kepada PT. PLN wilayah Kalbar itu, nantinya Rustam berharap keluhan dan permintaan warga sejak dua tahun lalu itu segera bisa direspon oleh pihak PT. PLN."Dari isi surat, penjelasan PT. PLN ditunggu paling lambat 14 hari sejak surat ini diterima oleh PT. PLN. Mudah-mudahan nantinya warga mendapat angin segar setelah dilakukan klarifikasi oleh PT. PLN, dan selanjutnya PT. PLN dapat merespon keluhan warga tersebut," harap Rustam.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Komnas HAM Kalbar Minta PLN Wilayah Kalbar Berikan Klarifikasi Terkait Aduan Warga, http://pontianak.tribunnews.com/2019/01/28/komnas-ham-kalbar-minta-pln-wilayah-kalbar-berikan-klarifikasi-terkait-aduan-warga.
Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Dhita Mutiasari