TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,
KETAPANG -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Kalimantan Barat,
melalui surat nomor : 731/PD/3.5.3/I/2019 yang dikeluarkan pada tanggal
(14/01/2019). Meminta kepada PT. PLN Wilayah
Kalbar untuk memberikan klarifikasi dan informasi tindak lanjut atas aduan yang
diadukan oleh beberapa warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten
Ketapang.
Permintaan
untuk memberikan klarifikasi tersebut, dikeluarkan oleh Komnas HAM berdasarkan
surat nomor : 012/Aduan/KA.RH/KTP/XII/2018 tertanggal 26 Desember 2018 perihal
pengaduan.
Melalui
kuasa hukumnya, Rustam Halim, SH beberapa warga Desa Sukabangun yang
diantaranya Suriana, Ninggar Cylindika, Uti M. Ridwan dan Mat Yusuf mengadukan
perihal kesepakatan pembebasan lahan tempat tinggal mereka yang terdampak dari
operasional PLTU milik PT. PLN Area Ketapang yang tidak kunjung
terealisasi.
Untuk
itu Rustam, meminta kepada Komnas HAM RI
perwakilan Kalbar untuk dapat membantu menyelesaikan terkait permasalahan
kesepakatan pembebasan lahan tersebut.
Karena
menurut Rustam, kesepakatan yang dibuat sejak tahun 2017 lalu belum juga
direalisasikan oleh pihak PT. PLN Area Ketapang.
"Kesepakatan
itu sudah ada sejak 27 Januari 2017, tapi tidak pernah terealisasi hingga
sekarang. Maka dari itu, dengan adanya surat pemanggilan oleh Komnas HAM RI
perwakilan Kalbar kepada pihak PT. PLN ini, kita mengapresiasi sekali atas
diterimanya pengaduan kita berarti," sebut Rustam saat ditemui. Senin,
(28/01/2019).
Dengan telah dikeluarkannya surat pemanggilan oleh Komnas HAM kepada PT. PLN wilayah Kalbar itu, nantinya Rustam berharap keluhan dan permintaan warga sejak dua tahun lalu itu segera bisa direspon oleh pihak PT. PLN."Dari isi surat, penjelasan PT. PLN ditunggu paling lambat 14 hari sejak surat ini diterima oleh PT. PLN. Mudah-mudahan nantinya warga mendapat angin segar setelah dilakukan klarifikasi oleh PT. PLN, dan selanjutnya PT. PLN dapat merespon keluhan warga tersebut," harap Rustam.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Komnas HAM Kalbar Minta PLN Wilayah Kalbar Berikan
Klarifikasi Terkait Aduan Warga, http://pontianak.tribunnews.com/2019/01/28/komnas-ham-kalbar-minta-pln-wilayah-kalbar-berikan-klarifikasi-terkait-aduan-warga.
Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Dhita Mutiasari