Rekam Media

Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Penyintas Bencana Alam di Sulawesi Tengah

DEDI ASKARY, SH 

(Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah)

Oleh karena sibuk memberikan bantuan kepada mereka yang selamat dari gempa bumi, tsunami dan liquifaksi, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mereka yang terpaksa mengungsi  (penyintas) acap kali kurang diperhatikan.

Berkenaan dengan perlindungan dan pemenuhan HAM itu meliputi akses atas bantuan, non diskriminasi dalam pembagian bantuan, relokasi, antisipasi kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan, dan keterlibatan anak-anak dalam perkelahian.

Selain itu, kehilangan dokumen, pemindahan dan pemulangan kembali secara sukarela dan aman, hingga terkait dengan isu ganti rugi tanah. Pengabaian terhadap pemenuhan hak-hak korban bencana alam di pengungsian hanya karena problem administrasi prosedural, sesungguhnya tidak berdasar.

Para korban selamat kini   tersebar di hampir semua tempat  yang dipandang aman, baik di Kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigimoutong. 

Skema dan model dalam merespon korban yang selamat  harus dilihat dan meresponnya sebagai bagian  dari siklus kehidupan manusia. 

Dengan pandangan demikian, peristiwa (bencana alam) tersebut, mestinya  tidak lagi dilihat sebagai sebuah kejadian luar biasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan normal sehari-hari. Lebih jauh, harusnya sudah saatnya kita melihat dan merespon bencana alam dengan lebih kritis dan secara dialektis sebagai sebab dari proses dan kejadian normal. 

Sebagai konsekuensinya, upaya penanganan bencana tidak lagi terpaku pada penanganan kondisi darurat atau emergency semata yang dalam prakteknya melihat pengungsi sebagai korban yang tidak berdaya. Dimana pada akhirnya membuat kita lupa mendorong partisipasi mereka sekalipun mereka berada ditempat pengungsian. 

Untuk itu,  perlu didentifikasi proses pembangunan yang dapat mengakibatkan bencana atau memunculkan bencana baru. Hal ini karena respon yang kita lakukan, dalam banyak peristiwa, lupa mendorong mereka untuk turut serta berpartiisipasi setidak-tidaknya secara bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan seputar tempat pengungsian. 

Bahkan, kita abai dan menganggap tidak penting untuk senantiasa mendorong agar semangat kolektifitas tetap terjaga, hingga dalam hal pembagian peran antara perempuan dan lelaki. Setidak-tidaknya lelaki dewasa yang berada di lokasi pengungsian tetap didorong untuk senantiasa bertanggung jawab dan menjamin kepastian akan ketersediaan bahan makanan utamanya, ketersediaan bahan bakar dan air bersih. 

Dengan demikian, secara tidak langsung sesungguhnya kita telah melakukan tidakan-tindakan preventif terhadapnya,  tidak justru melakukan diskriminasi, membiarkan terjadinya ketimpangan peran hingga lupa mendorong agar hak-hak atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terpenuhi.

Dengan demikian  sesungguhnya kita telah mendorong masyarakat atau para penyintas yang menyebar di titik-titik pengungsian melakukan kesiapan dan penanganan bencana yang lebih baik tanpa perlu menunggu jatuhnya korban karena kondisi emergency.

Respon gawat darurat harus dipandang sebagai suatu sistem penanganan kondisi darurat dengan senantiasa tetap memperhatikan nilai-nilai kelayakan serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. 

Bentuk respon darurat yang efektif dan sistematis sangat diperlukan oleh setiap lembaga yang bekerja pada kasus-kasus emergency, sebagai panduan dalam bertindak cepat dan tepat, jika dipandang perlu, otoritas kelembagaan yang bertanggung jawab dalam urusan bencana alam, harus lebih inovatif dalam mengembangkan sistim penanganan kondisi darurat yang berbasis lokal. Serta, senantiasa mempertahankan standar-standar penanganan kondisi darurat yang berlaku.

Semakin banyak daerah atau wilayah terdapat korban bencana alam, baik yang beralih dari tahap tanggap darurat ke tahapan rekonstruksi, maka semakin besar kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mengatasi masalah-masalah terkait erat dengan pengabaian ataupun pemenuhan Hak Asasi Manusia. Hal ini diperlukan dalam setiap tahapan pengelolaan dan penanganan terhadap korban bencana alam yang terjadi. 

Merujuk pada pengalaman dari beberapa bencana alam yang terjadi, memberi pembelajaran kepada kita bahwa ada resiko yang sangat serius terhadap munculnya dugaan telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius terhadap penyintas. 

Lebih-lebih yang mengungsi keluar wilayah tertentu tidak segera kembali ke rumahnya masing-masing atau atau mencari rumah yang baru setelah beberapa minggu atau beberapa bulan bencana berlalu. Hal ini disebabkan adanya penegasan dari otoritas pemerintahan setempat untuk tidak usah  kembali, termasuk sebagai akibat atas lambannya respon atas proses pembangunan atau penyediaan hunian sementara yang layak serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Dalam hal terjadinya bencana alam, sebagaimana yang dialami oleh masyarakat Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigimotong, praktek-praktek diskriminasi dan dugaan pelanggaran Hak ekonomi, sosial dan budaya dapat menjadi penyebab semakin memperpanjang masa pengungsian masyarakat korban yang selamat dari terpaan bencana alam yang terjadi. 

Merujuk pada panduan prinsip-prinsip atas terjadinya Pengungsian Internal, secara luas melihatnya sebagai orang-orang yang terpaksa atau harus mengungsi atau meninggalkan rumahnya dan/atau tempatnya menetap karena alasan-alasan selain konflik dan perselisihan antar penduduk, juga dikarenakan oleh bencana alam.

Lebih jauh begitu beragamnya tantangan berkenaan dengan problem penuhan Hak Asasi Manusia, khususnya pasca bencana alam, dapat dilihat dari beberapa hal, semisal akses atas bantuan.

Terhadap akses terhadap bantuan, penyintas berhak dan/atau memiliki hak untuk meminta dan oleh karenanya atas maksud tersebut wajib mendapat perlindungan dan bantuan dari otoritas pemerintah atau otoritas kelembagaan yang ditunjuk, untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mendesak bagi setiap penyintas atau yang terdampak. 

Berbagai instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, khususnya menyangkut pemenuhan hak-hak penyintas, secara umum menegaskan bahwa setiap neggara melalui otoritas pemerintahan berkehendak memberikan respons secepatnya dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi setiap penyintas atas peristiwa bencana alam yang terjadi. 

Dalam situasi penuh keterbatasan, untuk memenuhi kehendak memberikan bantuan secepatnya, melalui otoritas pemerintahan yang ada (pusat maupun daerah) tentunya membutuhkan bantuan dari luar sebagai prasyarat agar kehendak dimaksud bisa terwujud. 

Mekanisme yang ditempuh dan paling realistis untuk dilakukan adalah membangun kerjasama strategis dengan masyarakat internasional. Otoritas pemerintahan atau otoritas kelembagaan yang bertanggung jawab yang telah ditunjuk tidak dapat memblokir akses terhadap tuntutan atau desakan penyintas untuk mendapatkan hak mereka, sebab pada saat dan dalam waktu bersamaan mereka sendiri tidak mampu memberikan respon cepat yang memadai. 

Demikian pula terhadap pembatasan pengiriman bantuan hanya karena problem administrasi sebagaimana yang terjadi di Pelabuhan Pantoloan terhadap bantuan dari, Tarakan dan Nunukan yang tidak didisrtribusikan, menyebabkan penyintas begitu sulit mengakses dan mendapatkan bantuan yang memadai dengan cepat.

Non-Diskriminasi

Dalam banyak  pengalaman, setelah terjadi bencana alam, acap kali terlihat (bisa jadi tanpa disadari, namun juga bisa sebaliknya), terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan secara sadar dalam pendistribusian bantuan kemanusiaan. 

Untuk kasus diskriminasi dalam mengakses bantuan yang mengungsi di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Donggala, penyintas dengan sejumlah anggota keluarganya dan beberapa yang lain menyelamatkan diri dan membangun tenda (mandiri) dari bahan ala kadarnya serta hanya dengan pakaian yang melekat di badan.

Menyadari ternyata tempat mereka menyelamatkan diri dan membangun tenda tidak jauh dari Kantor Sosial, untuk selanjutnya berusaha bertemu pejabat setara kepala bidang dan menceritakan masalah dan kebutuhan dasar yang dibutuhkan utamanya beras, selimut tenda yang layak. Namun dengan berbagai alasan dan harus menunggu berhari hari baru mendapatkan sedikit yang dimintanya.

Sementara pada waktu hampir bersamaan, serta beberapa hari berturut-turut kebutuhan bantuan serupa yang sebelumnya telah diminta, oleh beberapa yang lain, seketika diberikan dalam jumlah memadai, belakangan diketahui korban yang lain sebagaimana dimaksud adalah kerabat dekat pejabat terkait.

Ketidakadilan dalam pendistribusian bantuan, tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, lebih jauh beresiko menimbulkan tekanan yang dapat mengancam keamanan para penyintas, serta menimbulkan kekecewaan terhadap otoritas pemerintahan setempat. 

Karena soal-soal dimaksud, tidak heran lebih kurang satu minggu pasca bencana, penyintas di wilayah Donggala pada akhirnya meregang nyawa karena kelaparan. Pun demikian,di Kota Palu, karena lemahnya respon otoritas pemerintahan setempat berujung terjadi kekecewaan massal yang seketika merubah wujud menjadi khawatir dan amarah, hingga rasa cemas dan khawatir warga atas ketidak jelasan sikap dan respon pemerintah. 

Rasa cemas dan khawatir akan keberlangsungan hidup seketika merubah perilaku masyarakat yang menyebabkan bukan saja terjadi bencana alam, namun seketika akibat ketidak jelasan yang terjadi atas kondisi para penyintas, bencana alam yang terjadi seketika memperluas atau mengembangkan diri menjadi bencana sosial. 

Sehingga terjadi penjarahan dimana-mana, yang awalnya sebatas menjarah kebutuhan bahan makanan menjadi meluas lagi, tidak hanya sebatas menjarah kebutuhan pokok sehari-hari, namun penjarahan berlanjut terhadap barang-barang lainnya diluar kebutuhan pokok sehari-hari. 

Sebagaimana rasa khawatir, cemas yang dirasakan para penyintas karena ketidak jelasnya sikap dan lemahnya respon pemerintah, memberi implikasi munculnya rasa kecewa yang selanjutnya seperti halnya guncangan dasyat terjadi akibat gempa bumi, yang seketika disusul tsunami bahkan liquifaksi. Pun demikian atas rasa kecewa para penyintas, seketika dengan gerak cepat dalam skema konsolidasi, untuk selanjutnya merubah kecewa menjadi amarah yang bergerak menyampaikan protes melalui aksi massa yang terkonsolidasi, hingga meluas dan mendesakan tuntutan agar Walikota dan Wakil Walikota turun dari jabatannya. Hingga mendesak otoritas pemerintah diatasnya agak segera mencopot Walikota dan Wakil Walikota dari jabatannya masing-masing. 

Lebih jauh, respon khusus terhadap kelompok rentan (perempuan dan anak, balita hingga orangtua  lanjut usia serta ibu hamil menyusui) jika tidak dinilai melakukan pengabaian bahkan terkesan dengan sengaja. Oleh karenanya tidak jarang terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, pelecehan seksual hingga praktek perdagangan anak. Yang merupakan resiko serius lainnya yang acapkali terjadi terhadap penyitas dari kelompok rentan di pengungsian.

Demikian pula terhadap pemenuhan hak atas kesehatan bagi Ibu Hamil Menyusui dan balita, khususnya dari aspek pemenuhan kalori setidaknyamendekati standar asupan  2.100 kalori setiap orangnya, hingga terkait akses terhadap pendidikan bagi setiap anak usia sekolah dipengungsian, hingga ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana standar yang semetinya terhadap sekolah-sekolah darurat yang layak yang wajib memperhatikan keselamatan jiwa anak dan terjaminnya pelaksanaan proses belajar-mengajar yang memadai. Hingga menyangkut kehilangan dokumen-dokumen penting akibat bencana alam seperti peristiwa gempabumi dengan kekuatan besar disusul terjadinya tsunami dan liquifaksi, menyebabkan tidak sedikit penyintas yang menyelamatkan diri di pengungsian. 

Dokumen-dokumen penting mereka hanyut seiring dengan hempasan tsunami atau tertelan atau tertimbun lumpur yang menyebabkan rumah hancur luluh lantak bahkan hilang tertimbun dala  perut bumi. 

Semua dokumen penting dimaksud telah hilang sehingga mengakibatkan penolakan akses untuk kesehatan, pendidikan atau layanan publik lainnya atau untuk mengakses mekanisme kompensasi atau ganti rugi tanah dan bangunan yang rusak. 

Mengakhiri tulisan ini, kami hendak menegaskan sebagai pengingat dalam melaksanakan kerja-kerja kemanusiaan dalam peristiwa Bencana Alam, bahwa “Penanganan yang baik terhadap korban bencana alam merupakan wujud dari Pemenuhan Hak Asasi Manusia”. 

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis