KAJIAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PILIH KELOMPOK RENTAN DALAM PEMILIHAN UMUM 2024

  • Penulis: Komnas HAM
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2025
Hak untuk memilih dan dipilih merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa tidak boleh ada yang merusak, menghapus, atau mengurangi hak pilih warga negara, kecuali dalam situasi tertentu yang ditetapkan oleh undangundang. Ketentuan lainnya dalam UUD NRI 1945, seperti Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (5), serta Pasal 23 Ayat (1) UU HAM, juga mendasari kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan wakil-wakil mereka melalui Pemilihan Umum. Oleh karenanya, penting untuk mencermati bagaimana perwujudan hak pilih kelompok rentan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai duty bearer menjamin pemenuhan dan aksesibilitas kelompok rentan pada pemilihan umum berdasarkan prinsip non diskriminasi.

Perwujudan dan pemenuhan hak pilih bagi setiap warga negara sejatinya harus berpijak pada prinsip non diskriminasi, termasuk bagi kelompok rentan. Pasal 28D UUD NRI 1945 menegaskan martabat manusia yang setara di hadapan hukum dan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kerentanan dan hambatan yang dimiliki seseorang atau kelompok tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia, termasuk hak memilih dan hak untuk dipilih. Namun, sejauh ini perhatian Negara terhadap kelompok rentan dalam pelaksanaan pemilihan umum belum cukup memberikan pelindungan dan pemenuhan hak pilih. Salah satu hal yang diduga masih menjadi penyebabnya adalah masih kurangnya pemahaman atas kerentanan dan kekhususan yang dimiliki oleh kelompok rentan itu sendiri.

Sehubungan dengan situasi dan kondisi tersebut, Komnas HAM RI melalui Subkomisi Pemajuan HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian berdasarkan mandat Pasal 89 ayat (1) huruf e UU HAM melaksanakan pengkajian tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak pilih bagi kelompok rentan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara serentak pada 2024. Kelompok rentan dengan bentuk kerentanannya masing-masing membutuhkan tindakan konkret untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum serta perlengkapan kepemiluan layak dan memadai bagi tiap kelompok rentan. Kebijakan yang tegas dan implementasi yang konsisten sangat penting untuk menghilangkan hambatan fisik dan memastikan inklusivitas dalam proses pemilihan umum.