Laporan Pengamatan Situasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

  • Penulis: Komnas HAM
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2022

Pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara tercermin dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Komnas HAM RI telah berpartisipasi aktif sebagai pemantau dan pendamping bagi penyelenggara Pilkada dan Pemilu tahun 2018-2020 sebagai bentuk upaya Komnas HAM RI dalam mewujudkan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara. Lebih lanjut, Komnas HAM RI juga berperan aktif dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak setiap warga negara untuk dapat terlibat aktif dalam pemerintahan, untuk dipilih dan untuk memilih. 


Menyonsong Pemilu Serentak 2024, Komnas HAM RI membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang berfokus pada monitoring rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu 2018-2020. 


Tim bentukan paripurna ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi awal dan early warning bagi pemerintah dan penyelenggara Pemilu Serentak 2024 agar menghasilkan sebuah pesta demokrasi rakyat yang tidak hanya bebas, umum, rahasia, jujur dan adil saja, tetapi juga ramah HAM. 


Rekemendasi awal dan early warning Komnas HAM RI ini juga diharapkan bisa menjadi panduan bagi pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk mencegah keberulangan berbagai bentuk pelanggaran dan permasalahan pada penyelenggaraan pemilihan sebelumnya, terutama permasalahan yang berkaitan dengan pengabaian terhadap perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.