Pengkajian atas Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2022
- ISBN: 978-623-5748-06-1
Negara wajib menghormati dan melindungi hak berekspresi di tengah semakin tingginya tingkat pemanfaatan internet di Indonesia. Regulasi yang menjamin pemanfaatan teknologi dan informasi penting untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara teknologi informasi. Walaupun UU ITE dibentuk atas dasar kebutuhan regulasi tersebut, nyatanya keberadaan undang-undang ini menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak berekspresi sejak disahkan pada 2008. Sepanjang 2016-2021 saja, Komnas HAM RI menerima 108 pengaduan terkait UU ITE.
Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI di Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, maka dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Perubahan UU ITE).
Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI kali ini menyimpulkan bahwa RUU Perubahan UU ITE masih berorientasi pada pengekangan hak kebebasan berekspresi (interference oriented) dan belum berorientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi (protection oriented). RUU Perubahan UU ITE belum sepenuhnya memperbaiki problem mendasar dari UU ITE karena masih ditemukan kelemahan secara materiil dan formil.
Melalui kajian ini, Komnas HAM RI merekomendasikan Pemerintah RI dan DPR RI untuk mengkaji ulang RUU Perubahan Kedua UU ITE. RUU Perubahan Kedua UU ITE perlu menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi (interference oriented) ke orientasi perlindungan hak kebebasan berekspresi (protection oriented). Komnas HAM juga telah menyusun dan mengesahkan Standar Norma Dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi yang bisa dirujuk dalam merumuskan kembali RUU ITE.
Akhir kata, Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada Sdri. Cekli Setya Pratiwi dan Sdri. Okta Rina Fitri atas kerja kerasnya dalam proses pengkajian terhadap RUU PerubahanUU ITE. Selain itu, terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang berkontribusi dalampengkajian ini baik akademisi, ahli, serta pegiat dari organisasi masyarakat sipil lainnya.
Semoga hasil penelitian dan pengkajian ini menjadi energi serta masukan untuk Pemerintah dan DPR dalam melakukan perbaikan atas RUU Perubahan UU ITE yang sejalan dengan upaya menjamin pelindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.