Manual Pelatihan Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2022
- ISBN: 978-623-5748-04-7
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yangmemiliki fungsi penyuluhan, pengkajian-penelitian, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam penghormatan dan pemajuan HAM. Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM berwenang melakukan penyebarluasan wawasan dan upaya peningkatan kesadaran HAM bagi masyarakat Indonesia.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pelindungannya dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang demokratis. Jaminan pelindungan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik dan saran terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Hal ini berarti jaminan pelindungan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu indikator dari negara demokratis.