KOMPILASI STANDAR NORMA DAN PENGATURAN
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2020
Tindakan dan kebijakan diskriminasi telah dialami oleh masyarakat Indonesia sejak masa sebelum kemerdekaan. Pemerintah Hindia Belanda membagimasyarakat Indonesia ke dalam 4 (empat) kelompok, yakni: golongan Eropa; golongan Indo; golongan Timur Asing, dan golongan Bumiputera. Pembedaan masyarakat berpengaruh pada aspek keturunan, pekerjaan, dan pendidikan. Pembedaan tersebut menunjukkan bahwa golongan Eropa berkedudukan lebih tinggi dari kulit berwarna khususnya golongan Bumiputera