Pelindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2021
- ISBN: 978-623-5748-01-6
Hak atas pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia. Pasal 13 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) menyatakan bahwa negara-negara pihak Perjanjian ini mengakui hak setiap orang akan pendidikan, bahwa pendidikan hendaknya diarahkan pada perkembangan sepenuhnya atas kepribadian manusia dan martabatnya, dan akan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki. Selanjutnya, negara-negara pihak bersepakat bahwa pendidikan akan memungkinkan setiap orang berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa dan kelompok suku, etnis atau agama.